Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Golkar Terbuka Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat: Harus Dirembug Apa yang Terbaik

Golkar terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk 17+8 Tuntutan Rakyat yang mencuat dalam gelombang demonstrasi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
zoom-in Golkar Terbuka Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat: Harus Dirembug Apa yang Terbaik
Tangkap layar Instagram @jeromepolin
TUNTUTAN RAKYAT - Unggahan "17+8 Tuntutan Rakyat" viral di media sosial sejak Minggu (31/8/2025). Siapa inisiator "17+8 Tuntutan Rakyat" terhadap DPR dan pemerintah? Ini sosoknya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menyatakan partainya terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk 17+8 Tuntutan Rakyat yang mencuat dalam gelombang demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025. 

"Kita terbuka terhadap semua masukan ke arah perbaikan," kata Sarmuji kepada Tribunnews.com, Jumat (5/9/2025).

Lagipula, kata Sarmuji, pimpinan DPR juga telah menyampaikan komitmen bersama menindaklanjuti berbagai aspirasi publik.

Baca juga: Demokrat Sebut Tuntutan Rakyat 17+8 Harus Buat DPR Lebih Terbuka untuk Publik

"Tentu saja harus dirembug apa dan bagaimana yang terbaik," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Sarmuji menyebut bahwa pemetaan terhadap seluruh butir tuntutan menjadi langkah awal yang penting juga.

"Juga perlu diteliti mana yang bisa dilakukan terlebih dulu mengingat tuntutannya beragam," ucapnya. 

Sebelumnya, Koalisi Sipil menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini. 

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka meminta '17+8 tuntutan rakyat segera dipenuhi dalam waktu sepekan hingga 5 September. Sedangkan, 8 tuntutan sisanya, harus diselesaikan dalam setahun setelahnya.

Adapun tuntutan "17+8" tersebut yakni: 

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran

2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan, dan semua demonstran yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus

3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR

4. Publikasikan transparansi anggaran

Baca juga: Respons Pemerintah dan DPR RI soal 17+8 Tuntutan Rakyat

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah

6. Pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat

8. Libatkan kader partai dalam ruang-ruang dialog bersama publik

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan

10. Hentikan tindakan represif dan kekerasan berlebihan aparat dalam mengawal demo

11. Tangkap dan proses hukum anggota atau aparat yang memerintahkan atau melakukan tindakan represif

12. TNI segera kembali ke barak

13. TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal

14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

Baca juga: Jadwal Demo Jakarta 5 September 2025: Lokasi Aksi dan 17+8 Tuntutan Rakyat, Deadline Hari Ini

15. Pastikan upah layak untuk buruh

16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing

8 tuntutan tambahan jangka panjang hingga 31 Agustus 2026:


1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran; lakukan audit dan tinggikan syarat anggota DPR.

2. Reformasi partai politik; parpol harus mempublikasikan laporan keuangan, memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil

4. Sahkan RUU Perampasan Aset

Baca juga: Wiranto soal Tuntutan 17+8: Presiden Dengarkan, Tapi Kalau Semua Dipenuhi Bisa Repot

5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis

6. TNI kembali ke barak

7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain

8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN, evaluasi UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara.

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas