Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR RI Pangkas Tunjangan Rumah Rp50 Juta, DPRD DKI Masih Nikmati Rp78 Juta per Bulan

DPR RI pangkas tunjangan rumah, DPRD DKI masih terima Rp78 juta. Publik mulai bandingkan fasilitas pusat dan daerah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
zoom-in DPR RI Pangkas Tunjangan Rumah Rp50 Juta, DPRD DKI Masih Nikmati Rp78 Juta per Bulan
Tribunnews.com/DPR RI/DPRD DKI
TUNJANGAN RUMAH DEWAN - Kolase Gedung DPR RI (kiri) di Senayan, Jakarta dan Gedung DPRD DKI Jakarta (kanan), di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. DPR RI resmi menghapus tunjangan rumah Rp50 juta, sementara DPRD DKI masih menerima hingga Rp78,8 juta per bulan. 

Ringkasan Utama

  • DPR RI menghapus tunjangan rumah Rp50 juta/bulan sebagai bagian dari reformasi fasilitas legislatif.
  • DPRD DKI Jakarta masih menerima tunjangan perumahan hingga Rp78,8 juta/bulan.
  • Perbandingan ini menimbulkan tuntutan publik atas evaluasi anggaran dan keadilan fiskal antar lembaga.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — DPR RI resmi menghentikan pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan DPR dan fraksi-fraksi sebagai respons atas tekanan publik, termasuk aksi demonstrasi dan dokumen “17+8 Tuntutan Rakyat.”

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta masih menerima tunjangan perumahan hingga Rp78,8 juta per bulan. Perbedaan ini memicu sorotan terhadap transparansi dan keadilan anggaran legislatif pusat dan daerah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penghapusan tunjangan rumah merupakan langkah awal reformasi fasilitas anggota dewan.

“Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Baca juga:  Tanggapan Sejumlah Partai Politik soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Dasco juga menyebut akan mengevaluasi fasilitas lain seperti, biaya langganan listrik, jasa telepon, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

“Kami mohon maaf kepada rakyat dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas yang selama ini diterima anggota DPR,” tambahnya.

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI (Sebelum Tunjangan Rumah Dihapus)

Rekomendasi Untuk Anda

Gaji Pokok Berdasarkan Jabatan:

Komponen Tunjangan:

  • Tunjangan Jabatan:

I. Ketua: Rp18.900.000

II. Wakil Ketua: Rp15.600.000

III. Anggota: Rp9.700.000

  • Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000
  • Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
  • Tunjangan Anak: Rp168.000
  • Tunjangan Beras: Rp289.680
  • Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
  • Pajak Penghasilan (PPh 15 persen): -Rp8.614.950
  • Tunjangan Rumah: Rp50.000.000 (dihapus per 31 Agustus 2025)
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: dalam evaluasi
  • Tunjangan Transportasi: dalam evaluasi

Take-home pay sebelum penghapusan tunjangan rumah:

I. Ketua DPR RI: ± Rp135–140 juta/bulan

II. Wakil Ketua DPR RI: ± Rp125–130 juta/bulan

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas