Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Said Iqbal Desak DPR Terbuka Penggunaan Dana Reses dan Aspirasi: Agar Tidak Dikorupsi

Said Iqbal mendesak DPR terbuka akan penggunaan dana reses dan aspirasi kepada masyarakat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Said Iqbal Desak DPR Terbuka Penggunaan Dana Reses dan Aspirasi: Agar Tidak Dikorupsi
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
AWASI DANA RESES - Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mendesak DPR terbuka akan penggunaan dana reses dan aspirasi kepada masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak DPR terbuka akan penggunaan dana reses dan aspirasi kepada masyarakat.

Menurutnya hal itu perlu dilakukan agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya.

"Pandangan Partai Buruh dan KSPI terhadap tunjangan rumah anggota DPR RI yang sudah dicabut, Partai Buruh mengapresiasinya," kata Said Iqbal dihubungi Sabtu (6/9/2025).

Baca juga: Formappi Dorong Evaluasi Menyeluruh Semua Jenis Tunjangan Anggota DPR, Tak Hanya Tunjangan Perumahan

Meski begitu ia mengingatkan dalam reformasi DPR juga harus menyasar keterbukaan akses masyarakat.

Akses tersebut terkait penggunaan dana reses dan dana aspirasi yang digunakan setiap anggota DPR.

"Apakah sudah sesuai dengan peruntukannya. Karena dana tersebut sangat besar berasal dari APBN agar tidak dikorupsi penggunaannya oleh anggota DPR," imbuhnya.

Diketahui, pimpinan DPR dan seluruh Ketua Fraksi telah sepakat untuk melakukan penghapusan tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas penghapusan beberapa poin tunjangan anggota DPR RI tersebut, kini terbilang take home pay (THP) anggota DPR RI perbulan sebanyak Rp65.595.730.

Adapun rincian penghasilan gaji anggota DPR RI tersebut sebagai berikut:

1. Gaji Pokok Rp 4.200.000

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000

4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680

6. Uang Sidang/Paket Rp 2.000.000

Baca juga: 6 Poin Kesepakatan DPR, Tunjangan Rp 50 Juta Dihapus hingga Tindak Lanjut Penonaktifan 5 Anggotanya

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas