Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anggota Dewan Pers Abdul Manan Dukung Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK

Iwakum meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota Dewan Pers Abdul Manan Dukung Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan  
UNDANG-UNDANG PERS - Anggota Dewan Pers Abdul Manan (tengah) saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Judicial Review Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (6/9/2025). Manan menilai Uji Materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum terkait Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan inisiatif yang baik karena pasal tersebut masih multitafsir. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

Petitum Iwakum

Dalam petitumnya, Iwakum meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“Tindakan Kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan yang menjalankan profesinya berdasarkan kode etik pers.” atau “Dalam menjalankan profesinya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.”

Menyatakan penjelasan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas