Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kompolnas Soroti SOP Polri dalam Penanganan Demonstran yang Ditahan

Anam juga menyoroti terkait akses informasi dan pendampingan kepada keluarga demonstran yang ditangkap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Kompolnas Soroti SOP Polri dalam Penanganan Demonstran yang Ditahan
Tribunnews/Jeprima
AKSI UNJUK RASA - Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengingatkan jajaran Polri untuk tetap menjalankan Prosedur Operasional Standar (SOP) dan prinsip humanis saat menghadapi kericuhan termasuk dalam penanganan demonstran yang ditahan. 

"Ini tanggung jawab kita semua. Ini potret peradaban kita semua. Di elit kekuasaan harus terbuka terhadap berbagai masukan, kritikan, dan sebagainya. Di ruang masyarakat gunakan hak anda untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan cara-cara yang damai," kata Anam.

"Di ruang aparat, kepolisian bertindaklah secara humanis dan profesional. Itu kuncinya. Semua pihak ya berbenah diri," pungkasnya.

Baca juga: Sikapi Demo di Berbagai Daerah, Sekjen Golkar Ingatkan Kader Proaktif Salurkan Aspirasi Rakyat

Ribuan Orang Ditahan 

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (1/9/2025) lalu Polri menyatakan telah menangkap sebanyak 3.195 orang terkait demonstrasi berujung ricuh yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia pada akhir Agustus 2025.

Ribuan orang tersebut ditangkap oleh 15 Polda pada saat melakukan penegakan hukum.

Sebanyak 15 Polda yang melakukan penangkapan di antaranya Polda Metro Jaya, Polda Jatim, Polda Jateng, Polda Jabar, Polda Bali, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda DIY, Polda Sumut, Polda Jambi, Polda Banten, Polda Sulbar, Polda Papua Barat Daya, Polda Sulteng, dan Polda NTB.

Sebanyak total 55 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan sebanyak 387 orang telah dipulangkan dan 2.753 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas.

 

 

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas