Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadi Tergugat Bersama Gibran di PN Jakarta Pusat, KPU Tidak Banyak Komentar

Ketua KPU Mochammad Afifuddin tidak berkomentar banyak terkait lembaganya yang bersama Gibran Rakabuming menjadi tergugat di PN Jakarta Pusat.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jadi Tergugat Bersama Gibran di PN Jakarta Pusat, KPU Tidak Banyak Komentar
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
KETUA KPU - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). Ia tidak berkomentar banyak terkait lembaganya yang bersama Gibran Rakabuming menjadi tergugat di PN Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin tidak berkomentar banyak terkait lembaganya yang bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gibran Rakabuming dan KPU digugat perdata Rp 125 triliun oleh warga bernama Subhan Palal.

Subhan Palal berprofesi sebagai pengacara alias advokat menggugat Gibran dan KPU karena keduanya dinilai melawan hukum dan meminta jabatan Wapres dibatalkan.

“Enggak bagaimana-bagaimana, kita ikuti saja sidangnya,” kata pria yang akrab disapa Afif ini saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Diketahui, sidang gugatan yang dilayangkan seorang warga sipil bernama Subhan ini berlangsung Senin pagi di PN Jakpus.

Baca juga: Tutupi Wajah, Momen Petugas Kejaksaan Wakili Gibran di Sidang Gugatan Subhan Palal di PN Jakpus

Namun, ketidakhadiran Gibran sebagai Tergugat I membuat majelis hakim menunda persidangan.

Dalam sidang itu, KPU melalui biro hukum turut hadir.

Rekomendasi Untuk Anda

“Tadi sudah datang (ke persidangan), dari biro hukum (yang menghadiri),” jelas Afif.

Baca juga: Roy Suryo Dukung Subhan Palal Gugat Ijazah SMA Gibran, Siap Bantu Beri Bukti di Pengadilan

Gibran dan KPU digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Subhan selaku penggugat mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, Subhan menuntut ganti rugi dalam jumlah fantastis.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara," dikutip dari isi petitum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas