Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hotman Paris Sebut Praperadilan Kasus Korupsi Nadiem Makarim Masih Akan Dibicarakan dengan Keluarga

Hotman Paris Hutapea mengatakan praperadilan untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim masih akan dibicarakan dengan keluarga.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hotman Paris Sebut Praperadilan Kasus Korupsi Nadiem Makarim Masih Akan Dibicarakan dengan Keluarga
Tribunnews.com/ Ibriza
HOTMAN PARIS - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Hotman mengatakan, tim kuasa hukum masih akan membicarakan upaya praperadilan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim dengan pihak keluarga eks Mendikbud itu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea mengatakan, praperadilan untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masih akan dibicarakan dengan pihak keluarga.

Nadiem Makarim telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemdikbud.

"Praperadilan masih akan dibicarakan dengan keluarga," kata Hotman selaku kuasa hukum Nadiem Makarim dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Hotman tak terburu-buru mengajukan praperadilan untuk kliennya.

Sebab, katanya, ada beberapa perkara lain yang sedang dia tangani saat ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Klaim Laptop Chromebook Juga Dipakai di Era Mendikbud Muhadjir Effendy

"Hotman itu hampir semua (perkara) konglomerat gua yang pegang," ucapnya.

Ia menyebutkan, sejumlah perkara yang sedang dia tangani, di antaranya kasus korupsi impor gula dan kasus yang melibatkan para petinggi sebuah kantor media.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Hotman mengatakan, dia juga akan menangani kasus dugaan korupsi PT Sritex yang tengah berproses di Kejaksaan Agung saat ini.

"Dan saya sekarang ada dua lagi perkara masuk, tahu apa? Dua bosnya Sritex gua yang pegang nanti pidananya. Aku udah ditunjuk oleh dua direksi kelurga Sritex, abang, adik, sudah menunjuk Hotman Paris," ujarnya.

Baca juga: Kejagung dan Istana Jawab Desakan Hotman Paris ke Prabowo soal Gelar Perkara Kasus Chromebook Nadiem

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas