Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Merasa tak Dapat Kerja Layak Gegara Polisi Duduki Jabatan Sipil, Pemerintah: Mengada-ada

Eddy menyampaikan bahwa tudingan soal konflik kepentingan akibat anggota Polri menduduki jabatan sipil adalah “mengada-ada.”

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Warga Merasa tak Dapat Kerja Layak Gegara Polisi Duduki Jabatan Sipil, Pemerintah: Mengada-ada
tangkapan layar
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan mewakili presiden dalam sidang perkara 114/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menilai dalil yang diajukan dalam uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebagai alasan yang tidak berdasar. 

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Senin (8/9/2025), Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa tudingan soal konflik kepentingan akibat anggota Polri menduduki jabatan sipil adalah “mengada-ada.”

Uji materi yang diregister dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 40 UU Polri

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah frasa “atau” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3), yang menurut pemohon membuka peluang anggota Polri aktif memegang dua jabatan sekaligus.

“Dalil para pemohon yang menyatakan tumpang tindih penegak hukum adalah alasan yang mengada-ada, karena posisi jabatan hanya bisa diisi oleh anggota yang sudah pensiun atau mengundurkan diri,” ujar Eddy, sapaan akrab Edward, di ruang sidang MK.

Ia menegaskan bahwa frasa “atau” bersifat alternatif, bukan kumulatif. 

Artinya, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian jika tidak ada kaitan langsung dengan institusi Polri dan bukan atas penugasan dari Kapolri.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme usulan dari instansi asal sesuai dengan Pasal 153 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. 

Menurutnya, ini menjadi bentuk kontrol institusional yang sah.

Pemerintah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 serta ketentuan dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 20 Tahun 2023, yang membuka peluang bagi anggota TNI dan Polri untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi setelah keluar dari dinas aktif.

“Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya telah memberikan pengaturan yang jelas dan selaras dengan perundang-undangan,” tegas Eddy.

Baca juga: Di Sidang MK Wamenkumham Ungkap Awal Mula Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil karena Arahan Jokowi

Pemohon Klaim Dirugikan

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa doktoral dan advokat, serta Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum. 

Mereka mengaku dirugikan karena tidak mendapat kesempatan bersaing secara adil untuk mengisi jabatan publik akibat keberlakuan pasal tersebut.

Christian menyebut dirinya mengalami kerugian nyata karena peluang untuk memperoleh pekerjaan layak, penghasilan, dan jaminan sosial dari jabatan publik tertutup oleh keberadaan anggota Polri aktif yang menduduki posisi sipil.

“Norma dalam penjelasan pasal a quo secara langsung menutup peluang saya untuk berkompetisi secara adil dalam pengisian jabatan publik,” ujar Christian di ruang sidang MK, Senin (11/8/2025).

Para pemohon menilai keberadaan pasal tersebut melanggar prinsip netralitas, meritokrasi, dan kesetaraan warga negara dalam memperoleh jabatan publik, karena membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk tetap berada dalam struktur sipil tanpa melepaskan statusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas