Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korupsi Gerobak Dagang Kemendag Rp61,5 Miliar, Mashur Divonis 7 Tahun Penjara

Mashur pelaksana lapangan proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag), divonis tujuh tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Korupsi Gerobak Dagang Kemendag Rp61,5 Miliar, Mashur Divonis 7 Tahun Penjara
Tribunnews/Rahmat Nugraha
Pelaksana lapangan proyek PT Piramida Dimensi Milenia, Mashur divonis 7 tahun penjara pada perkara korupsi proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mashur, pelaksana lapangan proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag), divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025). 

Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek tahun anggaran 2018 dan 2019 yang merugikan negara hingga Rp61,5 miliar.

Hakim Ketua Sunoto menyatakan Mashur melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1 UU Tipikor, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Selain hukuman penjara, Mashur juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,08 miliar subsider dua tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap bantuan pemerintah,” ujar Hakim Sunoto. 

Baca juga: Korupsi Rp61,5 Miliar Pengadaan Gerobak Dagang Kemendag, Bambang Widianto Divonis 9 Tahun Penjara 

Ia menambahkan, Mashur terlibat dalam skema korupsi sistematis yang berlangsung selama dua tahun anggaran dan melibatkan banyak pihak.

Dalam dakwaan sebelumnya, Mashur disebut bersekongkol dengan Direktur PT Piramida Dimensi Milenia, Bambang Widianto, serta sejumlah pejabat Kemendag, termasuk Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka diduga mengatur proyek pengadaan agar dimenangkan oleh perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

Jaksa menyebut Bambang dan Mashur menjanjikan uang operasional Rp835 juta kepada Putu, serta fee 7 persen dari nilai kontrak kepada Bunaya. 

Meski pekerjaan belum selesai, mereka tetap mengajukan pembayaran penuh tanpa pemeriksaan dan serah terima barang.

Dalam perkara ini, Bambang didakwa memperkaya diri Rp10,6 miliar, Putu Rp17,1 miliar, Bunaya Rp1,9 miliar, dan Mashur Rp1,2 miliar. 

Seluruh rangkaian korupsi disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp61,5 miliar.

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas