Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setara Institute: Patroli Siber TNI Mengarah pada Represi Digital

Kondisi ini, dikatakannya, menunjukkan bahwa TNI tidak sekadar melampaui mandatnya sebagai alat negara di bidang pertahanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Setara Institute: Patroli Siber TNI Mengarah pada Represi Digital
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
DUGAAN TINDAK PIDANA - Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore. Peneliti HAM dan Reformasi Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan, kedatangan Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Mabes TNI dan sejumlah perwira tinggi TNI ke Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025), untuk konsultasi dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project Ferry Irwandi menimbulkan kekhawatiran sekaligus keprihatinan serius dari perspektif konsolidasi demokrasi dan reformasi sektor keamanan, terutama reformasi TNI. 

"Praktik patroli siber yang menarget aktivisme sipil di dunia digital menciptakan preseden berbahaya bagi normalisasi keterlibatan militer dalam penegakan hukum siber, tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai. Tanpa batasan yang jelas dan pengawasan parlemen maupun publik, operasi siber TNI berpotensi menjadi instrumen represi digital yang membungkam kritik dan mengontrol narasi publik," tuturnya.

"Alih-alih memperkuat pertahanan siber untuk menghadapi ancaman eksternal, keterlibatan ini justru menggeser peran militer ke ranah penegakan hukum, mengikis prinsip supremasi sipil, dan membuka jalan bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang dapat menargetkan warga sipil," katanya lagi.

Dikatakannya, keterlibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi, baik secara langsung maupun di ruang digital perlu dihentikan, apabila kapasitas otoritas terkait masih mampu menanganinya. Sebab keterlibatan tersebut dapat memiliki persoalan dari dimensi paradigma.

Bagi masyarakat sipil, demonstrasi merupakan manifestasi dari kebebasan berekspresi dan hak politik warga negara sebagaimana dijamin Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

"Demonstrasi diposisikan sebagai mekanisme korektif terhadap kekuasaan negara, sekaligus bagian dari partisipasi publik dalam proses politik. Sebaliknya, dalam paradigma militer demonstrasi dapat dibaca sebagai bentuk instabilitas sosial-politik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara. Akibatnya, stabilitas justru dapat diwujudkan melalui daya paksa yang melanggar hak-hak Konstitusional warga negara," ujarnya.

Dansat Siber Mabes TNI Datangi Polda Metro

Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Polda Metro Jaya untuk konsultasi dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project Ferry Irwandi.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelum konsultasi, Brigjen Juinta menyatakan telah menghubungi Ferry untuk menanyakan dugaan pelanggaran hukum itu.

Namun demikian tak ada respons dari yang bersangkutan.

"Kami coba (hubungi Ferry), handphone-nya mati nggak bisa, staf saya hubungi," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Brigjen Juinta juga menyinggung soal algoritma yang dibahas Ferry Irwandi.

"Saya (sudah) coba konsultasi karena dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain, saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu," ujarnya.

Jenderal bintang satu TNI ini enggan mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry. 

Apakah sudah membuat laporan polisi (LP) atau tidak, tak disampaikannya

 Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry hasil dari patroli siber.

"Selanjutnya, sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum," tuturnya.

 

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas