Lima Anggota Brimob Pelanggar Etik Kasus Rantis Lindas Ojol Segera Disidang
Lima anggota Brimob penumpang rantis maut belum disidang etik. Terancam demosi, patsus, dan penundaan pangkat usai tragedi Affan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
Foto Tangkapan Layar
KENDARAAN RANTIS BRIMOB - Lima anggota Brimob penumpang rantis maut yang menewaskan driver ojol Affan Kurniawan belum disidang etik. Mereka terancam sanksi demosi, patsus, hingga penundaan pangkat.
Mutasi demosi
Penundaan pangkat/pendidikan
Penempatan khusus (patsus)
PTDH (pemecatan)
Kategori Pelanggaran
Ringan
Biasanya diselesaikan dengan pemeriksaan cepat.
Sedang
Bisa berujung pada demosi atau penundaan karier.
Berat
Dapat berujung pada PTDH, seperti dalam kasus Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad.
Sidang etik ini bukan pengadilan pidana, tapi forum disipliner internal yang sangat menentukan nasib karier anggota Polri.
Namun demikian belum diketahui pasti kapan sidang etik bakal dilaksanakan.
Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.
Setelah peristiwa rantis Brimob lindas Affan, Divpropam Polri megamankan tujuh anggota.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan