Profil-Harta Kekayaan Dave Laksono, Politisi Golkar Disindir Ferry Irwandi, Anggota DPR 3 Periode
Berikut ini profil serta harta kekayaan Dave Laksono. Anggota DPR sekaligus politisi Golkar yang disindir Ferry Irwandi lewat unggahannya.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.C0M - Dave Akbarshah Fikarno Laksono atau yang karib disapa Dave Laksono tengah menjadi sorotan usai mengatakan anggota TNI punya hak untuk melaporkan aktivis serta CEO Malaka Project, Ferry Irwandi ke polisi.
Sebelumnya Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigadir Jenderal (Brigjen) Juinta Omboh Sembiring menyebut Ferry Irwandi diduga melakukan tindak pidana, hal itu dikatakan saat dirinya menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Temuan dugaan tindak pidana itu, disebut Brigjen Juinta Omboh berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan jajarannya.
Adanya hal tersebut Dave mengatakan kalau sejatinya setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
"Ya gini, semua warga Indonesia, apalagi kehadiran dalam bentuk institusi ataupun juga lembaga, mereka memiliki hak yang sama dan posisi yang sama di hadapan hukum. Apa yang dilakukan oleh teman-teman dari Departemen, ya bukan Departemen lagi, dari Mabes TNI, itu adalah hak dan otoritasnya mereka," kata Dave kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Menanggapi hal itu, Ferry Irwandi tampak menyindir Dave Laksono lewat unggahan di akun Instagramnya @irwandiferry.
"Gokil, sahabat @davelaksono emang bener-bener mewakilkan rakyat sekali. Bahkan anggota DPR pun gak tahu ada putusan MK,” tulis Ferry Irwandi dalam keterangannya.
Diketahui jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), rencana pelaporan TNI terhadap Ferry Irwandi terganjal putusan tersebut.
Tepatnya putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan MK tersebut menyatakan, frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Sehingga dapat dikatakan TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Baca juga: Menko Yusril hingga Legislator Sebut TNI Terganjal Aturan, Masih Ngotot akan Laporkan Ferry Irwandi?
Profil dan Harta Kekayaan Dave Laksono
Dave Laksono merupakan anak dari Agung Laksono, politikus senior Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 13 Desember 2019.
Sang ayah juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinat (Menko) Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk masa jabatan 2009–2014 dan juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR masa jabatan 2004–2009.
Saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini rupanya sudah tiga periode mengemban amanah sebagai anggota DPR RI.
Baca tanpa iklan