Bisnis Tersendat Regulasi? Pemerintah Bentuk Tim Khusus Terima Aduan Pengusaha
Tim ini melibatkan sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Kepala BKPM, dan Menteri PPN/Bappenas.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah membentuk Tim Akselerasi Program Prioritas sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan agenda nasional sekaligus membuka ruang bagi pelaku usaha yang merasa bisnisnya terhambat oleh regulasi atau birokrasi.
Tim ini akan dipimpin oleh dua Menteri Koordinator, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pangan Zulkifli Hasan.
Hal tersebut disampaikan Airlangga usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
“Tim akselerasi program prioritas akan dipimpin oleh Menko Perekonomian dan Menko Pangan,” ujar Airlangga.
Tim ini akan melibatkan sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Kepala BKPM, dan Menteri PPN/Bappenas.
Fokusnya adalah mengawal pelaksanaan program prioritas lintas sektor.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa tim tersebut juga akan berfungsi sebagai kanal aduan bagi pelaku usaha yang mengalami hambatan dalam menjalankan bisnisnya.
Baca juga: Sempat Ditolak Perbankan soal Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya: Kasih Aja, Biar Mereka Mikir
“Tim ini bisa menerima laporan dari sektor swasta yang merasa terganggu atau terhambat. Aduan akan diproses dan dibahas setiap minggu,” jelas Purbaya.
Ia menyebut mekanisme ini mirip dengan Pokja IV yang pernah ada di pemerintahan sebelumnya, namun kini diperkuat dengan struktur lintas kementerian.
Purbaya berharap kehadiran tim ini dapat memperlancar jalur pertumbuhan ekonomi swasta agar selaras dengan mesin pertumbuhan pemerintah.
“Dengan adanya tim ini, hambatan-hambatan bisa segera diurai, sehingga sektor swasta bisa tumbuh lebih optimal,” tutupnya.