Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bantuan Beras 10 Kg Oktober-November 2025, Begini Cara Cek Penerimanya

Pemerintah akan melanjutkan program bantuan pangan beras dengan menyalurkan 10 kilogram beras per keluarga penerima manfaat (KPM).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Bantuan Beras 10 Kg Oktober-November 2025, Begini Cara Cek Penerimanya
Istimewa
BANTUAN PANGAN - Ilustrasi beras. Pemerintah akan melanjutkan program bantuan pangan beras dengan menyalurkan 10 kilogram beras per keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua bulan ke depan, yakni Oktober dan November 2025.  

Potongan 50 persen iuran selama 6 bulan bagi 731.361 pekerja non-upah seperti ojek online, sopir, dan kurir.

Melalui JKK, pekerja akan mendapatkan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta bagi dua orang anak. 

Sementara melalui JKM, ahli waris juga akan berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.

5. Fasilitas Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Penurunan bunga kredit perumahan pekerja dari BI rate +5 persen menjadi +3 persen.

6. Program Padat Karya Tunai (Cash for Work)

Dilaksanakan Kementerian PUPR dan Perhubungan pada periode September hingga Desember 2025 dengan target 609.465 penerima manfaat. Anggaran Rp5,3 triliun.

Rekomendasi Untuk Anda

7. Percepatan Deregulasi Perizinan (PP 28/2025)

Penyederhanaan izin usaha melalui OSS, target 50 daerah di 2025 dan 300 daerah di 2026.

8. Program Perkotaan untuk Gig Economy

Pilot project peningkatan kualitas permukiman di kota-kota besar, salah satunya Jakarta.

4 Program yang Dilanjutkan di 2026

Sejumlah program yang terbukti efektif akan diperpanjang di tahun berikutnya, yaitu:

1. Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM

Berlaku hingga 2029, dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

2. PPh 21 DTP untuk Sektor Pariwisata

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas