KPU Didesak Cabut Keputusan yang Menutup Akses Dokumen Capres-Cawapres
KPU, lanjut Neni, perlu segera mengubah sikap terkait kebijakan penutupan akses dokumen calon presiden dan wakil presiden dari publik.
Tayang:
Diperbarui:
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Kompas.com/Moh Nadlir
GEDUNG KPU - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun, dinilai sebagai langkah mundur demokrasi.
Beberapa dokumen yang dikecualikan aksesnya antara lain fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN).
Selain itu, terdapat pula bukti kelulusan seperti ijazah atau surat tanda tamat belajar, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan