Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Data Capres-Cawapres Rahasia, Hadar Nafis Gumay: KPU Blunder, Ketua dan Jajaran Harus Mundur

Menurut Hadar, langkah KPU di bawah kepemimpinan Mochamad Afifuddin atau Afif ini blunder.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Soal Data Capres-Cawapres Rahasia, Hadar Nafis Gumay: KPU Blunder, Ketua dan Jajaran Harus Mundur
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
ATURAN KPU - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kawasan Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Hadar Nafis Gumay angkat bicara ihwal Keptusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2012-2017, Hadar Nafis Gumay angkat bicara ihwal Keptusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Diketahui keputusan yang diteken pada Agustus itu menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Setelah menuai kritik, KPU membatalkan putusan tersebut.

Baca juga: Aturan Data Capres-Cawapres Dirahasiakan ke Publik Dicabut, Pengamat: Momentum untuk Mereset KPU

Menurut Hadar, langkah KPU di bawah kepemimpinan Mochamad Afifuddin atau Afif ini blunder.

“Penyelenggara-penyelenggara kita ini sudah blunder, luar biasa ya,” kata Hadar saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Disebut Sebagai Lembaga yang Kental Kepentingan Politik Pragmatis

Meski Putusan 731 telah dibatalkan, efek yang ditinggalkan menurutnya tetap nyata adanya.

“Jadi, the damage has been done, kerusakan itu sudah terjadi. Dan mereka koreksi, ya oke lah, jadi peraturan itu tidak ada, tetapi kerusakan itu tidak bisa diapa-apain lagi,” tutur Hadar.

Menurutnya formasi ketua dan jajaran KPU saat ini harus dibongkar.

Rekomendasi Untuk Anda

Entah dengan cara pengunduran diri atau dirombak oleh pihak yang punya otoritas. 

Mengingat momentum Pemilu 2027 kian dekat, bagi Hadar langkah itu bisa jadi momentum yang seperti kata dia, ‘merapikan menjelang pemilu’.

“Dan mereka ini sudah harus di, istilahnya yang sekarang itu harus di-reset. Jadi harus dibongkar mereka ini, ya harapan saya ada yang mau mengundurkan diri, tapi itu tipe-tipe mereka yang saya tahu sekarang enggak mungkin mereka mau mundur,” tegasnya.

Sebagai informasi, KPU baru saja mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.

Pencabutan ini diumumkan langsung Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa sore.

Afif mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima banyak kritik dari masyarakat sipil dan pemantau pemilu serta kemudian menggelar rapat khusus.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujarnya.

Afif menuturkan, setelah pembatalan keputusan itu, KPU akan kembali memedomani aturan yang sudah ada dalam memperlakukan informasi dan data para calon.

Baca juga: Usai Cabut Aturan Akses Dokumen Capres, Komisioner KPU Langsung Pergi dan Menolak Wawancara Cegat

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas