Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Harta Kekayaan Djamari Chaniago yang Dilantik Prabowo Jadi Menko Polkam

Djamari Chaniago Menko Polkam yang baru tercatat pernah melaporkan kekayaannya pada 10 Oktober 2002.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Harta Kekayaan Djamari Chaniago yang Dilantik Prabowo Jadi Menko Polkam
Foto tangkapan layar
DISALAMI PRABOWO- Presiden RI Prabowo Subianto menyalami Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago usai dilantik jadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) di Istana Presiden Jakarta, Rabu (17/9/2025). /Youtube: Sekretariat Presiden 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menggantikan Budi Gunawan. 

Penunjukan ini sontak membuat publik menyoroti rekam jejak dan harta kekayaan sang jenderal.

Berdasarkan penelusuran pada laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/9/2025), Djamari Chaniago tercatat pernah melaporkan kekayaannya pada 10 Oktober 2002.

Saat itu dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Djamari melaporkan total harta kekayaan mencapai Rp3.239.579.188 dan 46.689 dolar Amerika Serikat (AS).

Harta tersebut terdiri dari berbagai aset. 

Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp1.500.670.000. 

Rekomendasi Untuk Anda

Rinciannya adalah tanah dan bangunan di Kabupaten Malang senilai Rp550.000.000 dan di Kabupaten Bogor senilai Rp950.670.000, yang keduanya merupakan hasil perolehan sendiri.

Di sektor alat transportasi, Djamari melaporkan kepemilikan empat mobil dan dua motor dengan nilai total Rp850.500.000. 

Di antara koleksinya, yang termahal adalah sebuah mobil BMW buatan tahun 2001 senilai Rp375.000.000 dan motor Harley Davidson buatan tahun 1999 senilai Rp90.000.000.

Selain itu, ia juga memiliki aset lain yang dilaporkan antara lain:

1. Logam mulia, batu mulia, dan barang seni senilai Rp234.266.000.

2. Lahan pertanian senilai Rp43.810.000.

3. Harta bergerak lainnya (seperti perlengkapan rumah tangga) senilai Rp44.800.000.

4. Giro dan setara kas lainnya sejumlah Rp565.533.188 dan 46.689 dolar AS.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas