Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Sarah Sadiqa, Kepala LKPP yang Baru Pengganti Hendrar Prihadi

Sarah Sadiqa dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Profil Sarah Sadiqa, Kepala LKPP yang Baru Pengganti Hendrar Prihadi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
PELANTIKAN KEPALA LKPP - Presiden Prabowo Subianto telah melantik sejumlah pejabat tinggi negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (17/9/2025). Salah satu pejabat yang dilantik Prabowo yakni Sarah Sadiqa sebagai Kepala LKPP. Berikut profil dan rekam jejak kariernya. 

- Direktur Direktorat Iklim Usaha dan Kerja sama Internasional (2008–2013)

- Direktur Direktorat Perencanaan Pengadaan RAPBN (2013)

- Direktur Pengembangan Sistem Katalog (2013–2014)

- Direktur Direktorat Pelatihan Kompetensi (2014–2015)

- Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi (2015–2020)

- Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan (2020–2025)

- Plt. Kepala LKPP (2021–2022)

Rekomendasi Untuk Anda

- Kepala LKPP (Per 17 September 2025).

Riwayat Pendidikan

Sarah Sadiqa saat ini telah menyandang gelar Magister Sains dari Universitas Northeastern, Boston, Amerika Serikat pada tahun 1999.

Sebelumnya ia pun juga telah menuntaskan pendidikan S1 di Universitas Trisakti, Jakarta dan memperoleh gelar Sarjana Hukum tahun 1992.

Baca juga: Reshuffle Jilid 3 Kabinet Prabowo Dinilai Perlihatkan Makin Kuatnya Peran Politik Gerindra di Istana

Penghargaan

Sarah Sadiqa pernah menerima sejumlah penghargaan yakni:

- Satyalancana Karya Satya X tahun 2005

- Satyalancana Karya Satya XX tahun 2015

Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.

(Tribunnews.com/David Adi)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas