KPK Kaji Aturan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri
KPK tengah mengkaji secara mendalam aturan yang melarang rangkap jabatan di kalangan pejabat publik, fokus khusus pada posisi wakil menteri.
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews/Taufik Ismail, Imanuel Nicolas Manafe - Kompas/Farahdilla Puspa
WAMEN RANGKAP JABATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji secara mendalam aturan yang melarang rangkap jabatan di kalangan pejabat publik, dengan fokus khusus pada posisi wakil menteri. Foto Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo (kiri), Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah), dan Wamen ATR/Wakil Ketua BPN, Ossy Dermawan (kanan) masuk jajaran komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Menyusun SOP investigasi konflik kepentingan berstandar internasional (OECD) untuk diterapkan oleh unit pengawasan internal.
Data KPK dan Ombudsman pada tahun 2020 menunjukkan masalah serius terkait rangkap jabatan di BUMN, di mana hampir separuh (49 persen) komisaris yang merangkap jabatan tidak memiliki kompetensi teknis yang sesuai, dan 32% di antaranya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hal ini menggarisbawahi lemahnya pengawasan dan profesionalitas yang ada.
Melalui kajian ini, KPK berupaya menutup celah regulasi dan memastikan para pejabat, termasuk wakil menteri, dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan bebas dari konflik kepentingan.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan