Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ā—

Pengamat Iftitahsari Sebut Kasus Delpedro Marhaen Tak Bisa Gunakan Restorative Justice

Iftitahsari mengatakan, kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Delpedro Marhaen tidak bisa menggunakan RJ.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pengamat Iftitahsari Sebut Kasus Delpedro Marhaen Tak Bisa Gunakan Restorative Justice
Tangkapan Layar Instagram @yusrilihzamhd
KASUS DELPEDRO - Tersangka Delpedro Marhaen. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mengatakan, kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Delpedro Marhaen tidak bisa menggunakan mekanisme restorative justice (RJ). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mengatakan, kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Delpedro Marhaen tidak bisa menggunakan mekanisme restorative justice (RJ).

Restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Upaya restorative justice bisa juga berarti suatu metode secara filosofinya dirancang untuk menjadi resolusi penyelesaian konflik yang terjadi.

Iftitahsari yang merupakan Master of Science bidang Crime and Criminal Justice dari Leiden University, Belanda, itu mengatakan, restorative justice tak bisa digunakan dalam kasus Delpedro karena ia menilai perkara tersebut tidak mengandung unsur tindak pidana.

"Sebenernya in the first place itu bukan tindak pidana, gitu. Harusnya kan ya emang enggak boleh ada ya kalau misalnya enggak ada tindak pidananya terus buat apa RJ-nya," kata Iftitahsari, kepada Tribunnews.com, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, restorative justice kerap disalahartikan oleh aparat penegak hukum sebagai upaya penghentian perkara.

Penghentian perkara, jelasnya, biasanya menggunakan mekanisme diversi, yang dilakukan ketika ada tindak pidana yang menjerat seseorang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Makanya yang kita kritik juga soal restorative justice itu karena dia kan disalahpahaminya sebagai diversi ya, sebagai penghentian perkara. Padahal sebenernya konsepnya harusnya gak gitu," jelas Iftitahsari.

"(Restorative justice) itu kan pemulihan korban sama pelaku konsepnya kan dan itu enggak bergantung sama lanjut atau enggak dilanjutkan proses pidananya," pungkasnya.

Polisi Sebut Penyidikan Kasus Delpedro Berdasarkan Fakta dan Bukti

Polisi tengah melakukan penyidikan kasus Direktur Lokataru Delpedro Marhaen yang diduga menghasut aksi anarkis saat demo.

Menurut pihak kepolisian, Delpedro diduga menjadi admin akun media sosial yang berafiliasi dengan kelompok Blok Politik Pelajar (BPP), yang disebut menyebarkan ajakan untuk melakukan pengrusakan dan penggunaan bom molotov.

Delpedro telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan penyidik berdasarkan fakta dan bukti.

ā€œDasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat. Jadi penyidik bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas