Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Dirut Allo Bank Tetap Tersangka Korupsi Mesin EDC

PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Dirut Allo Bank Tetap Tersangka Korupsi Mesin EDC
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abdullah Mahrus menolak Praperadilan Eks Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia, Indra Utoyo terkait kasus korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BUMN, Selasa (23/9/2025). Hakim menyatakan penetapan tersangka Indra oleh KPK di Kasus tersebut adalah sah. 

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan indikasi pemberian hadiah atau keuntungan kepada sejumlah pihak:

Catur Budi Hartoyo menerima Rp525 juta dari Elvizar dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda

Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta

Rudy Suprayudi Kartadidjaja menerima uang Rp19,72 miliar dari pihak Verifone

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas