Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Dirut Allo Bank Tetap Tersangka Korupsi Mesin EDC
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dodi Esvandi
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abdullah Mahrus menolak Praperadilan Eks Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia, Indra Utoyo terkait kasus korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BUMN, Selasa (23/9/2025). Hakim menyatakan penetapan tersangka Indra oleh KPK di Kasus tersebut adalah sah.
Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan indikasi pemberian hadiah atau keuntungan kepada sejumlah pihak:
Catur Budi Hartoyo menerima Rp525 juta dari Elvizar dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda
Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta
Rudy Suprayudi Kartadidjaja menerima uang Rp19,72 miliar dari pihak Verifone
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan