Sidang Vonis Razman Dua Kali Ditunda, Hotman Paris: Putusan Bisa Dibacakan Walau Terdakwa Sakit
Hotman Paris mengungkapkan sidang vonis kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Nasution bisa dilaksanakan tanpa terdakwa.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris mengungkapkan sidang vonis kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Nasution bisa dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah dua kali menunda sidang pembacaan putusan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution.
Alasannya dikarenakan Razman Nasution sakit.
"Vonis bisa dibacakan walaupun terdakwa sakit. Namun, hakim cukup bijaksana seperti karena diundur seminggu," kata Hotman Paris kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Menurut Hotman Paris, saat ini sidang pemeriksaan saksi dan bukti sudah selesai, begitu juga dengan sidang pleidoi.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Razman Nasution Ditunda karena Sakit, Hotman Paris Beri Pesan Ini
Sehingga, kata Hotman, tak ada lagi yang harus ditunggu untuk pembacaan putusan.
"Itu jelas hukum acara KUHAP, tidak harus menunggu," ucapnya.
Razman Nasution Sakit
Razman Nasution tidak dapat hadir dalam sidang putusan yang rencananya akan dibacakan pada Selasa (23/9/2025).
Alasannya, Razman Nasution sakit.
Baca juga: Istri Ungkap Kondisi Razman Nasution usai Dilarikan ke Rumah Sakit hingga Sidang Kasusnya Ditunda
"Saya mendapatkan informasi dari penasihat hukum terdakwa (Razman Nasution) saat ini tidak bisa hadir, dalam keadaan sakit. Di mana kami sudah diberikan oleh penasihat hukum terdakwa yang baru saja kami terima, ini adalah permohonan penundaan sidang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata jaksa dalam sidang.
Selain itu, jaksa mengatakan, pihak Razman Nasution juga melampirkan beberapa hasil pemeriksaan kesehatan, berupa rontgen.
"Dan juga ada beberapa hasil pemeriksaan. Memang ada hasil pemeriksaan radiologi, kemudian tadi pemeriksaan kesehatan tertanggal 22 September, dan juga ada hasil rontgen," jelasnya.
Merespons hal tersebut, hakim Syofia mengatakan, majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan sidang selama satu pekan.
Menurutnya, majelis hakim sudah mendapatkan surat permohonan penundaan persidangan tersebut pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB sore.
"Kami telah bermusyawarah. Kami hanya menunda, memberikan kesempatan hanya satu minggu kedepan untuk putusan. Dan dalam rangka satu minggu ini kami perintahkan penuntut umum untuk berkoordinasi dengan dokter yang mengirimkan surat kepada kita pada hari ini untuk berkoordinasi sejauh mana (kondisi kesehatan Razman Nasution)," ucap hakim Syofia.