Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua DPC Peradi Jakbar Tekankan Mediator Harus Memiliki Kompetensi dan Integritas

Sebanyak 21 orang mediator siap berpraktik di dalam maupun luar pengadilan setelah dinyatakan lulus dan mengantongi sertifikat dari MA

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ketua DPC Peradi Jakbar Tekankan Mediator Harus Memiliki Kompetensi dan Integritas
Tangkap Layar
SERTIFIKASI MEDIATOR - Pelatihan dan Sertifikasi Mediator secara daring dikutip pada Selasa (23/9/2025). Mediator merupakan profesi dan berpraktik bukan hanya ketika suatu perkara masuk di pengadilan tetapi juga di luar pengadilan. 

"Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh akan bermanfaat serta melahirkan mediator-mediator profesional, berkompeten, dan berintegritas," ujarnya.

Peran Mediator

Fasilitator komunikasi: Membantu pihak-pihak yang berselisih untuk saling mendengarkan dan memahami.

Penengah netral: Tidak memihak salah satu pihak, menjaga objektivitas.

Pencari solusi: Mendorong terciptanya kesepakatan yang saling menguntungkan.

Contoh Penggunaan

Hukum: Dalam mediasi perdata atau keluarga, mediator membantu menyelesaikan sengketa tanpa harus ke pengadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

Bisnis: Mediator bisa membantu menyelesaikan konflik antara perusahaan dan karyawan.

Internasional: Dalam konflik antarnegara, mediator bisa berupa organisasi seperti PBB atau negara ketiga.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas