Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Atur Larangan Wamen Rangkap Komisaris

Menurut Mufti praktik rangkap jabatan tersebut memicu kekecewaan publik di tengah sulitnya akses terhadap lapangan pekerjaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Atur Larangan Wamen Rangkap Komisaris
HO
REVISI UU BUMN - Ilustrasi gedung Kementerian BUMN di Jakarta. DPR RI saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). /Foto.dok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, berharap revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) secara tegas mengatur larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan milik negara.

Menurut Mufti praktik rangkap jabatan tersebut memicu kekecewaan publik di tengah sulitnya akses terhadap lapangan pekerjaan.

"Kita lihat masyarakat saat ini itu begitu kecewa dengan di tengah akses pekerjaan sangat sulit tapi di sisi lain Wakil Menteri BUMN di banyak tempat mengisi jabatan-jabatan komisaris yang strategis," kata Mufti dalam rapat pembahasan revisi UU BUMN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Rapat ini dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Mufti meminta agar revisi UU BUMN secara tegas mengatur larangan Wamen rangkap jabatan komisaris di BUMN.

Sebab, menurutnya, masih banyak talenta-talenta muda yang memiliki kapasitas untuk mengisi jabatan komisaris BUMN. 

"Maka harapan kami minta dipastikan bahwa di Rancangan Undang-Undang nanti yang akan disahkan oleh pemerintah juga akan kita bahas bersama di sini untuk bagaimana dipastikan bahwa Wamen tidak boleh lagi menjabat di komisaris BUMN agar komisaris-komisaris itu bisa diisi oleh talenta-talenta muda berbakat kita," ujar Mufti.

Rekomendasi Untuk Anda

Larangan Wamen rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN sejatinya telah dilarang Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Berdasarkan catatan setidaknya terdapat 31 wamen yang saat ini menjabat sebagai Komisaris BUMN.

DPR Tancap Gas Bahas Revisi UU BUMN

Komisi VI DPR RI 'tancap gas' membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Surat tersebut dibacakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

"R62 tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan dalam rapat. 

Untuk diketahui, UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.

Namun belakangan kabar revisi UU tersebut kembali mencuat.

Rencananya BUMN akan dikelola sepenuhnya oleh Danantara sehingga tidak akan ada lagi Kementerian BUMN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas