Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fraksi Golkar Terima Usulan Skema Hybrid Royalti Musik dari Piyu Padi

Fraksi Partai Golkar DPR RI menerima audiensi dari Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono, yang akrab disapa Piyu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Fraksi Golkar Terima Usulan Skema Hybrid Royalti Musik dari Piyu Padi
HO/Fraksi Golkar
ROYALTI MUSIK - Fraksi Partai Golkar DPR RI menerima audiensi dari Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono, yang akrab disapa Piyu, terkait sistem royalti lagu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (HO/Dok. Fraksi Partai Golkar DPR RI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR RI menerima audiensi dari Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono, yang akrab disapa Piyu, terkait sistem royalti lagu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Piyu merupakan gitaris grup musik Padi Reborn. Ia menyampaikan perlunya revisi Undang-Undang Hak Cipta agar perlindungan hukum bagi pencipta musik lebih nyata. 

Ia menekankan bahwa royalti konser seharusnya dibayarkan sebelum acara dimulai. 

“Tanpa lagu, tidak ada konser. Royalti bukan sekadar beban promotor, tapi tanggung jawab bersama artis, manajemen, dan penyelenggara untuk memastikan hak ekonomi pencipta terpenuhi,” kata Piyu.

Piyu menawarkan skema sistem hybrid dalam royalti musik.

Adapun skema tersebut merupakan kombinasi lisensi untuk media penyiaran, seperti kafe hingga hotel dengan lisensi konser.

Menurut Piyu, pola ini sudah lazim diterapkan secara internasional dan lebih adil bagi pencipta musik.

Rekomendasi Untuk Anda

Piyu menilai, skema dua persen dari penjualan tiket selama ini tidak efektif.

Pihaknya mengusulkan alternatif, yakni 10 persen dari honorarium artis atau dua persen dari median harga tiket dikalikan kapasitas venue.

Sementara, untuk acara non-tiket seperti pernikahan, opsi tarif yang diusulkan adalah 10 persen dari honorarium artis atau band.

Selain tarif, Piyu juga menekankan pentingnya aturan jelas terkait hak moral pencipta, digitalisasi sistem penarikan royalti berbasis langganan, serta pengawasan terhadap pembajakan digital dan penggunaan kecerdasan buatan (AI). 

“Negara wajib memberi perlindungan nyata, bukan sekadar retorika. Kreativitas harus berjalan seiring kepastian hukum,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M. Sarmuji sepakat bahwa sistem royalti lagu di Indonesia perlu segera diperbaiki agar lebih transparan, berkeadilan, dan mudah diakses.

Sarmuji menegaskan komitmen partainya untuk mengawal aspirasi para pencipta lagu. Menurut dia, tata kelola royalti tidak boleh berbelit-belit sehingga merugikan pencipta. 

“Sistemnya jangan sampai mempersulit. Kalau sistemnya rumit, dunia usaha kesulitan membayar, dan akhirnya pencipta lagu tidak mendapatkan haknya,” ujarnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas