Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DPR Revisi UU BUMN Dua Kali dalam Setahun, Formappi: Aneh dan Cerminan Rapuhnya Hukum

Rencana ini menjadi sorotan lantaran dalam tahun 2025, revisi UU BUMN dilakukan sebanyak dua kali.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in DPR Revisi UU BUMN Dua Kali dalam Setahun, Formappi: Aneh dan Cerminan Rapuhnya Hukum
Mario Christian Sumampow
REVISI UU BUMN - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jumat (24/2/2023). Lucius Karus, menyoroti rencana pemerintah bersama DPR yang kembali membahas revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). 

Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan:

  • Karena sebagian besar fungsi operasional telah dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, muncul wacana menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan.

Keuangan BUMN Dianggap Keuangan Negara:

  • Pakar hukum menegaskan bahwa keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga pejabatnya bisa terjerat UU Tipikor jika terjadi korupsi.

Proses Legislasi

  • DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi keempat UU BUMN dan memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
  • Target penyelesaian revisi ini adalah sebelum masa sidang DPR berakhir pada 2 Oktober 2025.
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas