Istri Gus Dur Minta Aktivis Dibebaskan, Jawaban Kapolri Bikin Harap-harap Cemas
Tangis Sinta Nuriyah pecah di Polda. Aktivis ditahan, Kapolri buka suara, tapi pasal hasutan dan UU ITE jadi penghalang.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama
Sinta Nuriyah menangis saat memeluk ibu aktivis Delpedro Marhaen yang ditahan usai demo Agustus. Kapolri menyatakan menghormati permintaan pembebasan, namun proses hukum masih berjalan. Polisi mengungkap kalimat hasutan yang diduga dilontarkan Delpedro di media sosial. Ia dijerat dengan pasal penghasutan dan UU ITE. Total 959 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 295 anak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan menghormati surat dari Sinta Nuriyah, istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang meminta pembebasan aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penangguhan penahanan belum bisa diputuskan.
“Saya sudah mendapatkan surat dari salah satu tokoh GNB, kalau tidak salah dari mantan Ibu Negara ya. Dan tentunya saya menghormati, kita semua menghormati,” ujar Sigit di Mabes Polri, Jumat (26/9/2025).
Permintaan itu disampaikan setelah Sinta Nuriyah dan sejumlah tokoh GNB menjenguk para aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa (23/9/2025). Dalam momen haru, Sinta memeluk erat ibu Delpedro sambil menangis.
Tokoh-tokoh yang hadir antara lain Lukman Hakim, Karlina R Supelli, Erry Riyana Hardjapamekas, Inaya Wahid, Gomar Gultom, Komaruddin Hidayat, dan Beka Ulung Hapsara.
Mereka menyerahkan surat permohonan pembebasan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Baca juga: Kapolri Bakal Undang Koalisi Masyarakat Sipil, Minta Masukan hingga Bahas Temuan Reformasi Polri
Meski menghargai aspirasi tersebut, Sigit menegaskan bahwa penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan pidana.
“Kami masih dalami peristiwa pidana yang terjadi. Kalau syarat penangguhan belum terpenuhi, tentu akan kami jelaskan,” katanya.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut proses penyidikan terhadap Delpedro Cs masih berlangsung.
“Kami masih bekerja sesuai prosedur. Semua akan diproses secara profesional,” ujar Wahyu.
Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, ditangkap pada 1 September 2025 di apartemennya di Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya, Muhammad Isnur, menyebut penangkapan dan penggeledahan dilakukan tanpa surat izin dan tanpa saksi dari RT setempat.
Polisi mengungkap bahwa salah satu kalimat yang diduga dilontarkan Delpedro di media sosial berbunyi: “Kita akan turun, jangan takut. Kalau ditangkap, kita lawan.”
Kalimat tersebut dinilai sebagai bentuk hasutan yang memicu aksi anarkis.
Baca tanpa iklan