Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Produk Wadah Makan dari Dalam Negeri Dipakai untuk Program MBG, Apmaki Apresiasi Presiden dan BGN

Apmaki menilai langkah Presiden Prabowo dan BGN menunjukkan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap produk-produk dalam negeri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Produk Wadah Makan dari Dalam Negeri Dipakai untuk Program MBG, Apmaki Apresiasi Presiden dan BGN
HO/IST
PRODUK DALAM NEGERI - Pengurus Apmaki dalam konferensi pers di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025). Apmaki mendukung penggunaan produk dalam negeri untuk program MBG. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (Apmaki) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Badan Gizi Nasional (BGN) yang sudah menetapkan produk wadah makan/food tray dari dalam negeri untuk mendukung program makan bergizi gratis atau MBG.

Apmaki menilai langkah Presiden Prabowo dan BGN menunjukkan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap produk-produk dalam negeri.

Baca juga: Cegah Keracunan MBG, Ahli Gizi Minta Kepala Sekolah Cicipi Makanan Sebelum Dibagikan

"Kami dari Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (Apmaki) mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah dalam hal ini Badan Gizi Nasional atas kepercayaannya dalam menetapkan produk wadah makan atau food tray dalam negeri untuk mendukung program makan bergizi gratis. Kami bangga dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia," ujar Pembina Apmaki Kiai Eman Suryaman dalam konferensi pers di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025).

Selain Kiai Eman, konferensi pers ini dihadiri oleh Ketua Umum Apmaki Alie Cendrawan, Ketua bidang pengembangan Apmaki Suandi, Wakil Sekjen Apmaki Yongki, Wakil Humas Apmaki iko Sihombin, dan para anggota Apmaki.

Baca juga: 5.000 Anak Keracunan, KPAI Desak Setop Sementara MBG

Kiai Eman mengatakan Apmaki  memastikan akan bekerja optimal menyediakan wadah makan program MBG yang sehat, bersih dan berkualitas.

Menurut dia, kehadiran Apmaki dalam program MBG merupakan salah satu bentuk kontribusi terhadap upaya mewujudkan generasi unggul, berkualitas dan berintegritas.

"Dengan penetapan ini, Apmaki berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas produksi dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran gizi dan kesehatan masyarakat," tandas dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, kata Kiai Eman, langkah BGN akan memberi dampak positif bagi industri lokal termasuk UMKM.

Dia juga berharap UMKM termasuk Apmaki harus bekerja secara bertanggung jawab menyukseskan program MBG

"Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku produsen UMKM maupun kepada masyarakat Indonesia karena akan memberikan lapangan pekerjaan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat," pungkas Kiai Eman.

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) baru memakai food tray atau ompreng produksi dalam negeri sebagai syarat pendaftaran program makan bergizi gratis (MBG).

“Kami wajibkan menggunakan ompreng dalam negeri, menunjukkan dia beli di mana,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyan, Rabu, 24 September 2025.

Baca juga: 5.914 Orang Jadi Korban Keracunan MBG Sepanjang Januari - September 2025, BGN Minta Maaf

Nanik menjelaskan aturan itu berlaku bagi SPPG baru yang belum beroperasi.

 Selain wajib produk lokal, ompreng harus memenuhi kualitas tertentu agar tidak mudah berkarat.

“Ada kandungan-kandungan nikel yang dipersyaratkan,” kata dia.

Program MBG mewajibkan penggunaan wadah makanan dari produk dalam negeri, termasuk persyaratan standar keamanan pangan seperti SNI 9369.2:2025, serta harus bersertifikat halal untuk memastikan keamanan dan mendukung industri lokal.

Kewajiban ini bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri dan menjamin kualitas produk yang digunakan.

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas