Biro Pers Batal Cabut ID Pers Istana Milik Wartawan CNN
Yusuf Permana memutuskan batal mencabut ID pers Istana milik wartawan CNN Indonesia TV, Diana Valencia.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Biro Pers, Protokol, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Yusuf Permana memutuskan batal mencabut ID pers Istana milik wartawan CNN Indonesia TV, Diana Valencia.
Keputusan tersebut diambil setelah Mensesneg RI, Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan Pemred CNN TV, pihak Dewan Pers, dan Biro Pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Utut Belum Dapat Info Lengkap soal Pencabutan ID Liputan Wartawan CNN, Tapi Yakin Prabowo Demokratis
"ID khusus Istana itu pun sekarang akan dikembalikan ke yang bersangkutan. Disaksikan juga oleh pemred-nya Bu Titin, yang langsung kami serahkan ke Bu Diana. Bu Erlin. Kemudian kami juga memastikan bahwa kejadian ini tidak akan terulang kembali," ujar Yusuf di Istana, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Yusuf menyampaikan bahwa istana terbuka dengan berbagai masukan dari masyarakat.
Oleh karena itu, mereka pun menerima perwakilan dari kalangan pers untuk membahas pencabutan id tersebut.
"Istana ini sangat terbuka. Bu Diana ingin berkomunikasi, ingin mengajak bertemu. Kami pun meluangkan waktu tentu saja, karena ini menjadi prioritas kami untuk ditindaklanjuti. Pada pagi ini pun sebetulnya kami ada kegiatan acara Bapak Presiden. Namun karena pertemuan ini sangat penting, ketemu dengan CNN, dengan Ketua Dewan Pers, Wakil Ketua Dewan Pers, maka kita melakukan pertemuan di kantor kami," tuturnya.
Di sisi lain, Yusuf mengklarifikasi bahwa kabar yang beredar di media sosial bahwa id profesional Diana sebagai wartawan CNN TV turut diambil biro pers.
Dia bilang, id yang diambil oleh pihak Biro Pers adalah ID khusus meliput di Istana.
"Yang kedua, kami juga ingin menyampaikan bahwa ID yang diambil oleh teman-teman Biro Pers itu adalah ID khusus Istana. Jadi ID wartawan yang khusus bertugas di Istana. Biro Pers dan Media tidak mengambil ID profesional Mba Diana sebagai jurnalis. Kita tidak mempunyai kewenangan itu. Tapi yang diambil oleh teman-teman itu adalah id khusus Istana," pungkasnya.
Sebagai informasi, pencabutan ID pers terjadi selepas agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).
Prabowo tiba di Halim setelah berkunjung ke empat negara.
Dalam kesempatan itu, Diana bertanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan kasus keracunan MBG meluas.
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan itu di luar konteks agenda sehingga memutuskan mencabut ID persnya.
Respons Dewan Pers
Dewan Pers menyampaikan keprihatinan dan menyerukan kepada seluruh pihak untuk menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik harus diklarifikasi secara terbuka.
"Kami mendorong Biro Pers Istana untuk memberikan penjelasan yang transparan terkait pencabutan ID Card tersebut. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia," ujarnya.
Dewan Pers menyampaikan keprihatinan dan menyerukan kepada seluruh pihak untuk menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik harus diklarifikasi secara terbuka.
"Kami mendorong Biro Pers Istana untuk memberikan penjelasan yang transparan terkait pencabutan ID Card tersebut. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia," ujarnya.
Sehubungan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin penting:
- Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan resmi mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
- Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik, serta menjamin hak wartawan dalam menjalankan profesinya secara bebas dan bertanggung jawab.
- Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers yang sehat dan demokratis.
- Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di lingkungan Istana tanpa hambatan.
"Kemerdekaan pers bukan hanya hak media, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan. Setiap pembatasan terhadap kerja jurnalistik harus disikapi dengan kehati-hatian dan semangat demokrasi," Prof Komaruddin menambahkan.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.