Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Panggil Eks Dirut PT DKB terkait Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB), Tjahyadi D. P. Manulang.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Panggil Eks Dirut PT DKB terkait Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL
Kompas.com/Bayu Pratama S
KORUPSI - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut tank TNI Angkatan Laut di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI untuk periode 2012–2018. Hari ini, Senin (29/9/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut tank TNI Angkatan Laut di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI untuk periode 2012–2018. 

Hari ini, Senin (29/9/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB).

Baca juga: KPK Panggil Eks Direktur Logistik PT DKB terkait Kasus Korupsi Kapal Angkut Tank TNI AL di Kemhan

Saksi yang diperiksa adalah Tjahyadi D. P. Manulang, yang menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT DKB dari tahun 2012 hingga 2014, sebelum kemudian menjadi Direktur Utama perusahaan tersebut dari 2014 hingga 2015.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama TJM," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Kasus ini berpusat pada pengadaan kapal angkut Tank-1, yang kemudian diberi nama KRI Teluk Kendari-518, dan kapal angkut Tank-2, yang dinamai KRI Teluk Kupang-519. 

Proyek pengadaan kedua kapal tersebut ditaksir memiliki nilai hingga sekitar Rp320 miliar dan diduga bermasalah.

Meskipun telah menetapkan tersangka, KPK hingga kini belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran dari para pihak yang terlibat. 

Lembaga antirasuah tersebut hanya mengisyaratkan bahwa kasus ini terkait dengan pengadaan yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan kerugian negara.

PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan dan perbaikan kapal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas