Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua DPC PPP Pasangkayu Herman Yunus Klaim Aklamasi Agus Suparmanto Sah

Herman Yunus merespons pernyataan Steering Committee Muktamar X versi Mardiono, Ermalena yang menyebut aklamasi terhadap Agus Suparmanto tidak sah.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ketua DPC PPP Pasangkayu Herman Yunus Klaim Aklamasi Agus Suparmanto Sah
Tribunnews.com/Chaerul Umam
MUKTAMAR X PPP - Ketua Umum terpilih PPP Agus Suparmanto di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (28/9/2025). Ia menanggapi klaim Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum terpilih PPP secara aklamasi, pada Muktamar X yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC PPP Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, Herman Yunus dan sejumlah muktamirin merespons pernyataan Steering Committee (SC) Muktamar X versi Mardiono, Ermalena, yang menyebut aklamasi terhadap Agus Suparmanto tidak sah.

Menurut Herman, klaim tersebut mengabaikan ketentuan konstitusi partai yang secara jelas memberikan kewenangan penuh kepada muktamar sebagai forum tertinggi.

Pada Pasal 58 Anggaran Dasar PPP menegaskan bahwa Muktamar adalah forum tertinggi partai yang berwenang menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 

“Dengan demikian, forum muktamar memiliki otoritas penuh untuk menafsirkan, menyesuaikan, maupun menetapkan aturan sesuai kebutuhan dan kehendak mayoritas muktamirin,” kata Herman mewakili sejumlah muktamirin kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Selain itu, Herman menjelaskan, Pasal 6 Anggaran Dasar menyatakan bahwa perubahan syarat calon ketua umum tetap dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah utusan yang hadir. 

Baca juga: Klarifikasi Ketua DPP PPP: Mardiono Tak Tinggalkan Muktamar, tapi Jenguk Korban Luka

Apalagi, fakta di arena muktamar menunjukkan bahwa muktamirin menyepakati pencalonan Agus Suparmanto dan kemudian diterima secara aklamasi.

Menurutnya, tidak ada satupun penolakan dari muktamirin yang hadir mengikuti persidangan. 

Rekomendasi Untuk Anda

“Justru inilah bukti bahwa keputusan muktamar sah dan konstitusional. Klaim ketidaksahan sama saja mengabaikan kewenangan tertinggi muktamirin sebagai pemegang kedaulatan partai,” tegas seorang utusan muktamar.

Terpilihnya Agus Suparmanto secara aklamasi bukanlah tindakan sepihak, melainkan hasil musyawarah mufakat yang didukung mayoritas muktamirin.

Baca juga: Ini Daftar DPW yang Beri Dukungan untuk Mardiono dan Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP

Proses ini menunjukkan kedewasaan politik PPP dalam menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok, sekaligus menegaskan bahwa PPP berkomitmen menjaga prinsip demokrasi internal sesuai AD/ART.

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk meragukan keabsahan aklamasi tersebut. 

“Sebaliknya, seluruh kader dan simpatisan diimbau merapatkan barisan, menghormati keputusan muktamar, dan bersama-sama mengawal kepemimpinan baru demi kebangkitan PPP di masa mendatang,” ucap Herman.

Kronologis Muktamar X PPP Versi Ketua Umum Agus Suparmanto

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Ketua Umum Agus Suparmanto, Rusman Yakub, membeberkan kronologis Muktamar X PPP yang digelar di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025).

Rusman Yakub mengatakan sebelum Agus Suparmanto terpilih jadi Ketua Umum PPP, Mardiono juga mengklaim terpilih sebagai ketua umum partai berlambang Kakbah itu.

“Berkenaan dengan beredarnya pemberitaan yang berbeda dengan hasil resmi Muktamar X, maka kami menyampaikan kronologi pelaksanaan Muktamar X yang sesungguhnya hingga terpilihnya Bapak Agus Suparmanto sebagai ketua umum,” kata Rusman dalam Tasyakuran Muktamar X PPP versi Ketum Agus Suparmanto di Discovery Hotel, Jakarta Utara, Minggu (28/9/2025).

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas