Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah dan DPR Segera Revisi UU Tapera

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah dan DPR Segera Revisi UU Tapera
Chaerul Umam/Tribunnews.com
UU TAPERA - Potret anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. 

Meski demikian, Mahkamah menolak untuk sekadar mengubah kata "wajib" menjadi "dapat". 

Alasannya, perubahan itu justru akan merusak keseluruhan logika hukum UU Tapera.

“Apabila sifat 'wajib' tersebut berubah menjadi 'dapat', maka keseluruhan mekanisme Tapera kehilangan logika normatifnya. Sanksi menjadi tidak berdasar, kewajiban penyetoran menjadi tidak bermakna, dan operasional kelembagaan Tapera menjadi tidak mungkin dijalankan sebagaimana tujuan pembentukan UU 4/2016,” kata Enny.

Karena itu, MK menilai diperlukan penataan ulang menyeluruh terhadap desain Tapera, bukan sekadar revisi redaksional.

Penataan ini harus mengacu pada Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas