Prabowo dan Listyo Sigit Digugat Rp 2,4 T atas Demo Rusuh Agustus, Tergugat Absen Lagi
Motor terbakar, laptop hilang, trauma. Mahasiswa gugat Presiden dan Kapolri Rp 2,4 T. Sidang digelar, tergugat absen lagi. Baca selengkapnya.
Tayang:
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
DEMO AGUSTUS 2025 - Majelis hakim memimpin jalannya sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025), dengan suasana ruang sidang yang resmi dan tertib. Sidang ini mengadili gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kerusuhan demo Agustus 2025 yang disebut menimbulkan kerugian besar bagi warga.
Kuasa hukum Anthony, Zainul Arifin, menyebut bahwa kerugian yang dialami kliennya mencakup kerusakan kendaraan, kehilangan alat belajar, gangguan psikologis, serta biaya pemulihan kesehatan. Gugatan juga mencakup kerugian kolektif masyarakat yang terdampak secara sosial dan ekonomi.
“Negara tidak kebal hukum. Ketika gagal melindungi hak-hak warga, maka tanggung jawab harus ditegakkan,” ujar Zainul.
Gugatan ini didasarkan pada pasal-pasal perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata (Pasal 1365, 1366, dan 1367), serta sejumlah pasal dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Kepolisian dan Pemerintahan Daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat terkait ketidakhadiran mereka di persidangan.
Berita Populer
Berita Terkini