Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wasekjen PPP Klaim Mardiono Sudah Daftar Kepengurusan di Kementerian Hukum

Permohonan pengajuan pendaftaran kepengurusan partai politik hasil Muktamar atau kongres, hanya dapat diajukan oleh pengurus lama.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Wasekjen PPP Klaim Mardiono Sudah Daftar Kepengurusan di Kementerian Hukum
Kompas.com/Dok. Tim Pemenangan Mardiono
MUKTAMAR PPP - Muhammad Mardiono memberikan keterangan pers usai diputuskan terpilih sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030 secara aklamasi dalam Muktamar X di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025). Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025 Rapih Herdiansyah mengatakan pihaknya telah mendaftar ke Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait hasil Muktamar X yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP terpilih secara aklamasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025 Rapih Herdiansyah mengatakan pihaknya telah mendaftar ke Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait hasil Muktamar X yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP terpilih secara aklamasi.

“Kami sudah melakukan pendaftaran sejak Senin kemarin,” kata Rapih kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Gus Yasin Berharap Mardiono Tetap Merapat ke PPP Agus Suparmanto

Rapih mengatakan, pengajuan pendaftaran kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2025-2030 ke Kemenkum, tentu ditempuh dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Sesuai ketentuan, dia mengatakan permohonan pengajuan pendaftaran kepengurusan partai politik hasil Muktamar atau kongres, hanya dapat diajukan oleh pengurus lama.

Baca juga: Targetkan Masuk ke DPR lagi di Pemilu 2029, Agus Suparmanto Minta Kader PPP Bersatu

"Artinya pengajuan ke Kemenkum hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan yang lama, yaitu pengurus DPP PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum," ujar Rapih.

Rapih pun menjelaskan, jika negara memiliki UUD 1945, partai politik juga pedoman organisasi yaitu Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pedoman tersebut lah yang harus dipatuhi bersama.

"Mulai dari mekanisme dan proses pelaksanaan Muktamar seperti pembentukan panitia OC dan SC, sampai dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum, khususnya aturan soal syarat calon Ketua Umum, di AD/ART sudah jelas," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Rapih menjelaskan, di dalam AD/ART PPP diatur syarat bagi seseorang yang ingin mencalonkan ketua umum, ada lima syarat yang harus dipenuhi.

Dalam AD/ART PPP Bab III mengenai pimpinan pada Pasal 6, ketentuan terkait syarat untuk menjadi ketua umum tersebut terdapat pada poin d atau poin keempat.

"Poin itu berbunyi, khusus untuk jabatan Ketua Umum Pengurus Harian DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP, dan/atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti secara penuh terhitung sejak diangkat dalam Muktamar/Musyawarah Wilayah yang dilaksanakan secara berkala sampai dengan pelaksanaan Muktamar/Musyawarah Wilayah berikutnya," pungkasnya.

“Jadi clear, no debat. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat jadi calon ketua umum. Sedangkan Pak Mardiono memenuhi syarat,” terangnya.

Baca juga: Kubu PPP Agus Suparmanto Daftarkan Hasil Muktamar X ke Kemenkum, Bawa Kontainer Berisi Berkas-berkas

Adapun di kubu Agus Suparmanto, juga telah mendaftarkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (1/10/2025).

Pantauan Tribunnews.com di kantor Kemenkum, Jakarta, sekira pukul 16.18, ada sekitar belasan kader PPP yang hadir. Rombongan ini dipimpin oleh sejumlah politisi senior partai berlambang Ka'bah itu.

Beberapa di antaranya, Taj Yasin Maimoen, Muhammad Romahurmuziy dan Musyaffa Noer.

Dua dari beberapa kader partai tersebut tampak membawa sebuah kontainer berisi berkas-berkas hasil Muktamar X PPP.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas