Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Natalius Pigai: Keracunan Massal MBG Tak Masuk Kriteria Pelanggaran HAM

Menurut Pigai, unsur pelanggaran HAM baru terjadi apabila insiden keracunan tersebut sengaja dibiarkan terjadi dan direncanakan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Natalius Pigai: Keracunan Massal MBG Tak Masuk Kriteria Pelanggaran HAM
Tribunnews.com/Ibriza
: MENTERI HAM - Konferensi pers Menteri HAM RI Natalius Pigai di kantor Kementerian HAM RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Natalius Pigai mengklaim keberhasilan pelaksanaan progran Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai 99,99 persen, dengan deviasi atau penyimpangan pelaksanaan sebesar 0,0017 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan insiden keracunan massal makan bergizi gratis (MBG) tidak memenuhi kriteria pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut Pigai unsur pelanggaran HAM baru terjadi apabila insiden keracunan tersebut sengaja dibiarkan terjadi dan direncanakan.

Menteri Pigati mengklaim pelaksanaan program MBG 99,99 persen berhasil, dengan deviasi atau penyimpangan sebesar 0,0017 persen.

Hal itu, katanya, berdasarkan hasil pemantauan 33 kantor wilayah Kementerian HAM yang melihat langsung pelaksanaan MBG di masing-masing daerah.

Adapun, menurut Pigai, pihaknya mencatat penyimpangan atau kendala terletak pada pelaksanaan produksi dan distribusi serta kurangnya pengawasan.

"Kriteria HAM itu kan harus by design, by ommissin atau by commission. Ini kan 0,0017 persen ini menurut saya memang ada (keracunan). Ada 1-2 ada," kata Pigai dalam konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Rabu (1/10/2025).

"Misalnya satu tempat, satu sekolah yang masaknya mungkin salah karena kurang terampil, mungkin basi makanannya, kan itu tidak bisa dijadikan sebagai pelanggaran HAM kan," sambungnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menilai penyimpangan yang terjadi dalam kasus MBG berasal dari permasalahan fungsi administrasi dan manajemen.

"Bisa saja karena human error kan, kesalahan masak, kesalahan mungkin makanannya penyimpanannya kurang. Itu sebenarnya adalah pelaksanaan daripada fungsi administrasi dan manajemen," jelasnya.

Di sisi lain, menurut Pigai, kelalaian administrasi dan manajemen jauh dari aspek pelanggaran HAM.

"Karena administrasi dan manajemen itu dalam konteks HAM adalah meminta perbaikan," tuturnya.

"Kan administrasi dan manajemen tidak bisa dipidana," pungkasnya.

Data BGN soal Keracunan MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan sebanyak 6.517 orang mengalami keracunan makan bergizi gratis (MBG) sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2025. 

Data itu, kata Dadan, dihimpun sejak Januari sampai akhir September 2025.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas