Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Saat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK

Pemohon meminta agar DPR dicoret dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Saat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENSIUN ANGGOTA DPR - Sejumlah Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Uang pensiun Anggota DPR seumur hidup digugat ke MK. 

Adapun di Inggris dan Australia, sistem pensiun anggota parlemen menyerupai tabungan pensiun pekerja biasa. 

Sementara India memiliki sistem yang lebih mirip dengan Indonesia, yakni pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode. Meski hal itu juga menuai kritik dari masyarakatnya.

Pensiun Anggota DPR

Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).

Aturan itu menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.

Besaran uang pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

Bagi yang menjabat satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta.

Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas