Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BPJPH Proses 5.000 Sertifikasi Halal Untuk SPPG Makan Bergizi Gratis

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut, sudah menerima berkas 7.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengajukan sertifikasi halal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BPJPH Proses 5.000 Sertifikasi Halal Untuk SPPG Makan Bergizi Gratis
Tribunnews.com/ Rina Ayu
SERTIFIKASI HALAL SPPG - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Ia menyebut sudah menerima berkas 7.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengajukan sertifikasi halal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyebut, sudah menerima berkas 7.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengajukan sertifikasi halal.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah unit layanan yang didirikan mitra untuk mendukung distribusi makanan bergizi sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).

Sertifikasi halal adalah proses verifikasi dan penjaminan yang memastikan suatu produk, layanan, atau jasa sesuai dengan ketentuan syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses distribusi. 

Sertifikat ini dikeluarkan BPJPH.

Haikal mengatakan 5.000 sertifikasi halal untuk SPPG akan segera diterbitkan.

Baca juga: Dana MBG Baru Terserap 34 Persen di Tengah Ancaman Pencabutan Anggaran oleh Menkeu Purbaya

"7.500 sedang kami proses dan kami proses sebisa mungkin pertama 5.000 dulu  (sertifikat halal)," ungkap Hasan saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Pemerintah menetapkan kewajiban pada SPPG untuk melengkapi sertifikasi yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitas (SLHS), sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) untuk manajemen risiko pangan, serta sertifikasi halal.

Rekomendasi Untuk Anda

Kewajiban ini sebagai standardisasi untuk keamanan pangan dan pengawasan berlapis.

Baca juga: BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bandung Barat: Kandungan Nitrit di Melon dan Lotek

Dari laporan BGN, sampai 1 Oktober 2025 , terdapat 26 SPPG yang memiliki HACCP, 15 SPPG bersertifikasi NKV, 106 SPPG memiliki HSP, 23 SPPG bersertifikat ISO 22000, 20 SPPG tersertifikasi ISO 45001, dan 34 SPPG mengantongi sertifikat halal.

Juru Masak Harus Bersertifikat

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan chef atau juru masak yang tergabung di dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memiliki sertifikat memasak.

Wakil Kepala BGN Nanik S Dayang mengatakan, chef yang bersertifikat dinilai memiliki pengetahuan teknik memasak yang baik.

"Ya kalau chef kan punya pengetahuan teknik memasak," kata Nanik saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (28/9/2025).

Tak hanya itu, menurutnya, chef tersebut juga dinilai memiliki kompetensi dalam manajemen dapur.

Terutama terkait manajemen waktu memasak, waktu pendistribusian makanan, dan kelayakan bahan baku makanan yang digunakan.

"Kapan harus masak, kapan didistribusi , bahan bakunya layak enggak dipakai, dan lain-lain," jelasnya.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas