Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Golkar: Implementasi DTSEN untuk Subsidi BBM Butuh Waktu dan Sinkronisasi

Golkar sebut penerapan DTSEN untuk subsidi BBM butuh adaptasi dan sinkronisasi antar kementerian agar penyaluran lebih tepat sasaran.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Golkar: Implementasi DTSEN untuk Subsidi BBM Butuh Waktu dan Sinkronisasi
ISTIMEWA
SUBSIDI BBM - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham di Jakarta, Jumat (3/2025). Idrus menanggapi penggunaan DTSEN untuk penyaluran subsidi BBM/ HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham merespons soal penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menurutnya pemanfaatan jenis data tersebut masih terbilang baru, sehingga diperlukan adaptasi untuk digunakan sebagai basis penyaluran subsidi BBM.

"Kalau kita bicara tentang data, jadi ada sekarang ini yang ditangani oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN). Oleh karena itu, karena ini baru semua, tentu perlu adaptasi ya," kata Idrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/2025).

DTSEN sendiri merupakan basis data terpadu yang menggabungkan berbagai data sosial ekonomi dari sumber - sumber resmi pemerintah. Tujuannya adalah menyatukan data individu dan keluarga, memuat informasi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan. DTSEN berlaku sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 sejak awal Februari 2025.

Idrus menyebut sinkronisasi data kementerian, dalam hal ini Kementerian ESDM dengan DTSEN, memerlukan waktu yang tidak sebentar. Sinkronisasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan sosial berupa subsidi BBM.

"Dalam penerapannya ini perlu waktu ya, kita jangan bimsalabim sudah selesai. Kemudian nanti tentu ada semacam sinkronisasi sehingga betul-betul sama menciptakan harmonisasi untuk maju pada tahap selanjutnya," katanya.

Adapun DTSEN akan diterapkan oleh kementerian terkait sesuai dengan ciri karakter instansi masing-masing. Setelah tahap sinkronisasi selesai, Idrus menyebut data ini baru bisa diimplementasikan pada seluruh wilayah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kemudian penerapannya di setiap Kementerian-kementerian yang ada, sesuai dengan ciri karakter masing-masing dan ini menjadi rujukan secara nasional," tuturnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyentil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Purbaya mengatakan basis data itu sudah tersedia dan bisa digunakan. Namun, Kementerian ESDM belum kunjung memanfaatkan.

"Kita punya DTSEN. Ini sudah siap, sudah dipakai oleh Menteri Sosial (Saifullah Yusuf), tapi belum dimanfaatkan oleh Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia). Kami akan diskusi dengan mereka, supaya betul memakai DTSEN tersebut ke depan," kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (30/9).

Purbaya menyebut selama ini masih ada orang kaya ikut menikmati subsidi dari pemerintah, terutama di sektor energi. Ia ingin penyaluran subsidi ke depan bisa lebih tepat sasaran.

Ia menekankan pemerintah belum bisa menyetop program subsidi. Hal itu terjadi karena pertumbuhan ekonomi di tanah air belum begitu cepat.

Berkenaan dengan itu, Purbaya setuju dengan ambisi Presiden Prabowo Subianto menerbangkan ekonomi Indonesia ke angka 8 persen. 

"Dikeluarkanlah itu subsidi supaya mereka bisa hidup terus dan agak sejahtera ke depan. Kunci utamanya adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Jadi, kita mencoba meningkatkan kesejahteraan semuanya sehingga mereka semua kuat. Pada suatu titik, enggak harus subsidi lagi," tuturnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas