Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Halim Kalla dan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Dicekal ke LN

Kortas Tipidkor Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Halim Kalla dan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Dicekal ke LN
dokumentasi PLN
PROYEK YANG DIDUGA DIKORUPSI - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Kortas Tipidkor Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018. Satu diantaranya adalah Halim Kalla, Presiden Direktur PT BRN.  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018.

Keempat tersangka tersebut adalah Fahmi Mochtar, Direktur PLN periode 20018-2009, Halim Kalla, Presiden Direktur PT BRN. 

Berikutnya, RR selaku Dirut PT BRN dan tersangka inisial HYL selaku Dirut PT Praba.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan keempat tersangka belum ditahan. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Kalau untuk ditahan belum, kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman Kejaksaan terhadap kelengkapan daripada bekas perkara itu sendiri," ungkapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Irjen Cahyono berharap proses pemberkasan tidak memakan waktu terlalu lama sehingga tidak perlu dilakukan paksa (penahanan) terhadap para tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya akan dicekal ke luar negeri (LN) dalam proses penanganan perkara.

"Ada pasti (dicegah ke luar negeri), itu pasti ada, tindakan itu pasti ada," tutur Kakortas.

"Jadi simultan nanti. Pada saat penetapan tersangka tim kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri," tambahnya.

Diketahui, satu dari empat tersangka adalah Halim Kalla ialah adik kandung Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.

Dari tindak pidana korupsi ini, potensi kerugian negara sebesar 62.410.523 USD. Dalam kurs saat ini Rp 16,6 ribu per dolar AS artinya kurang lebih kerugian negara mencapai  Rp1,350 triliun.

Adapun lokasi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt berada di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Adik Jusuf Kalla di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar

Keempat tersangka melakukan tindak pidana korupsi di mana dalam proses dari awal perencanaan kemudian terjadi korespondensi.

Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksansaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak 2008-2018 itu dilakukan adendum.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas