Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons Romahurmuziy soal Islah Mardiono dan Agus Suparmanto di PPP

Rommy berharap, langkah islah ini menjadi momentum bagi seluruh kader PPP untuk kembali bersatu dan fokus memperjuangkan aspirasi umat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Respons Romahurmuziy soal Islah Mardiono dan Agus Suparmanto di PPP
HO/IST
AKHIRI DUALISME - Dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berakhir setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengeluarkan surat keputusan (SK). 

Posisi strategis lainnya diisi oleh Taj Yasin Maimoen, yang akrab disapa Gus Yasin, sebagai Sekretaris Jenderal, dan Fauzan sebagai Bendahara Umum.

Baca juga: Menteri Hukum Sebut Tak Ada Peran Prabowo dalam Rekonsiliasi PPP Mardiono-Agus

"Hari ini saya mengeluarkan surat keputusan Menteri Hukum yang baru di mana Pak Haji Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, kemudian Pak Agus menjadi Wakil Ketua Umum kemudian Pak Gus Yassin menjadi Sekretaris Jenderal dan Fauzan menjadi Bendahara Umum,” ujar Supratman.

Menteri Supratman menyatakan harapannya agar terbitnya SK kepengurusan baru ini dapat mengakhiri konflik internal dan membawa suasana sejuk kembali ke dalam keluarga besar partai berlambang Ka'bah tersebut.

“Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini ada kesejukan kembali kepada keluarga besar PPP,” tuturnya.

Lebih lanjut, Supratman mendorong agar kepengurusan yang baru terbentuk ini dapat segera melengkapi seluruh jajaran personalianya. 

Ia juga mengimbau agar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dapat segera diselenggarakan untuk mengkonsolidasikan langkah partai ke depan.

“Dan PPP akan segera menyelenggarakan mukernas dan itu akan dilakukan oleh pengurus yang baru hari ini, waktunya nanti kami serahkan sepenuhnya tetapi saya bermohon untuk bisa sesegera mungkin itu bisa dilakukan,” ujar Supratman.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas