Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Di Persidangan, Ahli Sebut Komersialisasi Hotel Sultan oleh PT Indobuildco Perbuatan Melawan Hukum

Maria S.W Sumardjono mengatakan komersialisasi Hotel Sultan oleh PT Indobuildco merupakan perbuatan melawan hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Di Persidangan, Ahli Sebut Komersialisasi Hotel Sultan oleh PT Indobuildco Perbuatan Melawan Hukum
Tribunnews.com/Ibriza
SIDANG PERDATA - Sidang gugatan perdata sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan Mensesneg, Pengelola Pusat Gelora Bung Karno (GBK), Menteri ATR/BPN, Menkeu, Kantor Pertahanan Jakarta Pusat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). Ahli hukum agraria Maria S.W Sumardjono mengatakan, perpanjangan masa berlaku sertifikat HGB di atas tanah negara yang dibekali hak pengelolaan lahan (HPL) harus mendapatkan izin dari lembaga pemegang HPL tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria S.W Sumardjono mengatakan komersialisasi Hotel Sultan oleh PT Indobuildco merupakan perbuatan melawan hukum.

Hal itu disampaikan Maria saat dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terkait sengketa lahan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

"Tindakan itu adalah perbuatan melawan hukum karena hubungan hukum antara badan usaha dengan tanah HGB sudah hapus. Sehingga, pemegang HPL berhak untuk meminta badan usaha dimaksud mengosongkan serta mengembalikan tanah dan bangunan di atas tanah HGB tersebut," kata Maria dalam persidangan.

Maria menjelaskan tanah tempat berdirinya Hotel Sulan merupakan lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1959-1962 dalam rangka penyelenggaraan Asian Games ke-IV tahun 1962 di Indonesia.

Ia juga mengatakan tanah tersebut dikuasai penuh oleh negara dan sudah dilekatkan hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Sekretariat Negara.

“Sejak pembebasan tanah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat untuk keperluan Asian Games ke-IV tahun 1962 maka pada saat itu juga Pemerintah Republik Indonesia memiliki hak beheer/hak penguasaan terhadap tanah tersebut," ucap Maria.

"Hak ini kemudian secara otomatis dikonversi menjadi HPL berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965, tetapi tidak ada pembatasan jangka waktu untuk melakukan pendaftaran” sambungnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sehingga, menurutnya, terbitnya HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Cq. PPKGBK pada tahun 1989 merupakan pengadministrasian atas tanah yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Asian Games ke-IV pada kurun tahun 1959-1962.

Untuk diketahui, permohonan pembaruan HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora yang sebelumnya diajukan oleh PT Indobuildco telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada tanggal 13 Desember 2023 karena PT Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi atau izin tertulis dari Menteri Sekretaris Negara cq. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai pemegang HPL.

"HGB itu kan ada jangka waktunya. Kalau tiba-tiba sebelum jangka waktu berakhir, lalu diubah statusnya, itu berdasarkan undang-undang maka itu boleh. Nanti kalau HGB sudah berakhir, dia itu masuk ke dalam HPL," kata Maria.

Kasus Hotel Sultan Kembali Mencuat

Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, kembali mencuat. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, kembali melayangkan gugatan terhadap pemerintah.

"Perkembangan terakhir, PT Indobuildco telah mengajukan gugatan perdata dengan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat," ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).

Dalam gugatan tersebut, PT Indobuildco menggugat sejumlah pejabat negara termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Keuangan yang saat itu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati serta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas