Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wahyu Gunawan, Panitera Perantara Pengurusan Perkara CPO Mengaku Terima Uang 150.000 Dolar AS

Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan mengaku mendapat USD 150.000 sebagai perantara pengurusan perkara ekspor minyak goreng

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Wahyu Gunawan, Panitera Perantara Pengurusan Perkara CPO Mengaku Terima Uang 150.000 Dolar AS
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SUAP VONIS CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2025). Sidang hari para terdakwa saling bersaksi. 

Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan atas vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut. 

Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.

Kemudian eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan turut jadi tersangka.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas