Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Ini Haus di Sidang MK, Boleh Minum? Ini Aturannya

Haus di sidang MK, Utut minta izin minum. Tapi bolehkah? Ini aturan dan pengecualiannya yang jarang diketahui publik.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Anggota DPR Ini Haus di Sidang MK, Boleh Minum? Ini Aturannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UJI UU TNI - Suasana sidang putusan pengujian formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Majelis Hakim menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Mereka menilai norma tersebut berpotensi membuka ruang penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil strategis tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas.

Sementara perkara 92 diajukan oleh mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Mumpuni, yang menguji Pasal 53 ayat 4 UU TNI.

Ia berpendapat bahwa ketentuan batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat yang dapat diperpanjang dua kali melalui Keputusan Presiden berisiko membuka celah penyalahgunaan wewenang eksekutif.

Adapun perkara 81 yang semula diajukan oleh sejumlah mahasiswa telah dicabut atas pertimbangan internal pemohon.

Baca juga: Marcella Cs Segera Disidang Kasus Suap Hakim CPO—Ada Advokat, Buzzer, Direktur TV

Sidang pengujian UU TNI ini menjadi bagian dari dinamika konstitusional yang menyangkut relasi sipil-militer, akuntabilitas jabatan publik, dan batas kewenangan eksekutif.

Momen Utut Adianto meminta izin minum di tengah sidang menjadi pengingat bahwa ruang hukum pun tak lepas dari sisi manusiawi, selama tetap dalam koridor aturan.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas