Rekam Jejak Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem, Gugatan Praperadilan Eks Mendikbud Ditolak
Begini rekam jejak Nadiem yang membuatnya terjerat kasus korupsi Chromebook. Gugatan praperadilannya pun ditolak hakim.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampdisus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menuturkan, pelanggaran yang dimaksud yakni Nadiem telah menentukan operating system (OS) yang digunakan dalam pengadaan laptop Chromebook.
Nurcahyo menuturkan sebelum menerbitkan Permendikbud tersebut, Nadiem sempat menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk 'Google Education' yang berfokus penggunaan OS Chromebook untuk pembelajaran siswa.
Kemudian, Nadiem dan Google Indonesia sepakat menggunakan OS Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk proyek pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).
Setelah pertemuan tersebut, Nadiem menggelar pertemuan lain secara daring tetapi bersama dengan jajaran di Kemendikbudristek untuk membicarakan kesepakatan dengan Google Indonesia tersebut pada 6 Mei 2020.
Dalam pertemuan itu, turut diikuti oleh staf Nadiem, Jurist Tan, yang juga menjadi tersangka dan kini masih buron.
Selain itu, turut ikut pula staf Nadiem lainnya yakni Fiona Handayani.
"NAM mengundang jajarannya yang diantaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Litbang Kemendikbudristek, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui zoom meeting dan mewajibkan peserta untuk mengenakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaiamana perintah NAM," ujar Nurcahyo dalam konferensi pers pada 4 September 2025 lalu.
Selanjutnya, Nadiem disebut tetap memakai laptop berbasis Chromebook meski telah dianggap gagal oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy.
"Sekitar awal 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud."
"Padahal sebelumnya, surat Google itu tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespons karena uji coba Chromebook pada tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah daerah 3T," kata Nurcahyo.
Kendati demikian, Nadiem tetap ngeyel dan menerbitkan Permmendikbud terkait penggunaan laptop Chromebook untuk proses pembelajaran termasuk soal petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
Akibat kebijakan Nadiem ini, pemerintah mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.
Mantan bos Gojek itu pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)
Baca tanpa iklan