Hotel Sultan Diminta Bayar 45 Juta Dolar ke Pemerintah, Ini Kata Ahli Hukum Agraria
Hotel Sultani dituntut membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atas penggunakaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan
- Pengelola Hotel Sultan dituntut membayar 45 juta dolar AS
- Karena menggunakan lahan negara sekitar 16 tahun lamanya
- Di persidangan pakar hukum memberikan pandangannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menuntut PT Indobuldco, pengelola Hotel Sultan, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
“Total penagihan royalti beserta bunga dan denda yang dituntut oleh Setneg dan GBK adalah kurang lebih sebesar 45 juta dolar (sekitar Rp 746 miliar) untuk periode 2007-2023, kurang lebih 16 tahun,” kata Kuasa Hukum Pemerintah Kharis Sucipto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (13/11/2025).
Pemerintah menilai ada kewajiban yang belum diselesaikan oleh PT Indobuildco terkait penggunaan lahan atas naman Kemensetneg.
Kewajiban itu muncul karena PT Indobuilco menggunakan tanah milik negara dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir.
Dalam sidang perdata di PN Jakpus, pihak pemerintah menghadirkan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria S W Soemardjono untuk memberikan keterangan.
“Ini HGB menggunakan bagian dari tanah hak pengelolaan, oleh karena itu ya harus memberikan imbalan ya. Apakah royalti, apakah uang pemasukan, apakah tarif,” ujar Maria dalam siding.
“Jadi kewajiban itu ada karena kan bukan menggunakan tanah yang miliknya sendiri,” sambungnya.
Kasus Hotel Sultan
Polemik pengelolaan Hotel Sultan belum berakhir meski pemerintah telah menegaskan HGB di atas lahan tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun lalu.
Hotel yang berdiri di kawasan strategis GBK itu dikelola oleh PT Indobuildco, pemegang dua HGB atas lahan seluas 13,6 hektare, yakni HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Keduanya berakhir pada 4 Maret dan 3 April 2023.
Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, persoalan ini belum tuntas. PT Indobuildco masih terus melakukan perlawanan hukum terhadap langkah pemerintah.
Namun kini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan negara akan mengambil kembali aset tersebut.
“Kalau pemerintah tidak memperpanjang, ya sudah. Kami akan tertibkan,” tegas Nusron, dikutip dari Kontan, Senin (2/12/2024).
Menurut Nusron, lahan yang selama ini digunakan Hotel Sultan seharusnya kembali ke Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia, yang pengelolaannya berada di bawah Pusat Pengelola Komplek GBK (PPKGBK).
“Yang punya HPL adalah Setneg. Kami akan berkoordinasi agar lahan tersebut diambil alih sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Baca tanpa iklan