Pengacara Indobuildco Persoalkan Eksekusi Hotel Sultan, Adukan Ketua PN Jakpus ke KY
Kuasa hukum Indobuildco melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Hamdan Zoelva, kuasa hukum Indobuildco melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial.
- Pengadilan disebut tetap memproses langkah eksekusi atas permintaan penggugat, yakni Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
- Sebelumnya Indobuildco pernah memperoleh putusan serta-merta dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi pelaksanaannya ditolak Pengadilan Tinggi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Indobuildco melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial.
Mereka menilai rencana pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan dipaksakan sementara perkara masih bergulir di tingkat banding. Karena itu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyampaikan pengaduanke Komisi Yudisial.
Dia menilai ada perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap Indobuildco dibandingkan dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PPK GBK terkait pelaksanaan eksekusi putusan.
“Hari ini, kami mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial mengenai Hotel Sultan. Yang diadukan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Hamdan kepada wartawan usai membuat laporan di Gedung KY, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, sengketa terkait Hotel Sultan masih berproses di tingkat banding dan berpotensi berlanjut hingga kasasi.
Namun, pengadilan disebut tetap memproses langkah eksekusi atas permintaan penggugat, yakni Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Ini jelas menunjukkan perlakuan yang berbeda dimuka hukum," ujar Hamdan.
Baca juga: Putusan PT TUN Perkuat Dasar Hukum Pemerintah Mengelola Blok 15 GBK Hotel Sultan
Pihak Hamdan meniai bahwa jauh sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 yang amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan. Bahkan pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan tidak diizinkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, padahal putusan provisi yang bersifat eksekutorial menurut hukum wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
Sebaliknya, ketika pihak Kemensetneg dan PPK GBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat sehingga terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026, aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026 serta penetapan jadwal konstatering/cek lokasi 16 Maret mendatang.
Baca juga: Arahan Langsung Presiden Prabowo, PPK-GBK Diminta Rangkul Eks Karyawan Hotel Sultan
“Ada putusan serta-merta atau putusan uitvoerbaar bij voorraad dari pengadilan yang sekarang ini sedang berproses, sedang kami mengajukan di tingkat banding, dan sedang dalam pemeriksaan di tingkat banding, dan terus tentu selanjutnya akan proses kasasi,” jelas Hamdan.
“Tetapi pengadilan negeri memaksakan atas permintaan dari penggugat yaitu Setneg, untuk melaksanakan eksekusi lebih dulu walaupun perkara ini sedang dalam perlawanan di tingkat banding dan kasasi,” lanjutnya.
Hamdan menilai langkah tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur syarat pelaksanaan putusan serta-merta.
“Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2001, tegas sekali bahwa putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad itu tidak boleh dilaksanakan,” katanya.
Ia menjelaskan putusan seperti itu hanya dapat dijalankan jika pemohon eksekusi terlebih dahulu menyetor uang jaminan kepada pengadilan.
Baca tanpa iklan