Jaksa Ungkap Dugaan “Permainan” Riza Chalid di Pertamina dalam Sidang Anaknya
Jaksa ungkap dugaan “permainan” Riza Chalid di proyek BBM Pertamina. Anaknya jadi terdakwa, sang ayah masuk DPO!
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Kerry Adrianto Riza selaku pemilik perusahaan logistik dan manajemen rantai pasok, menjalani sidang dakwaan korupsi Pertamina.
- "Permainan" sang ayah, Riza Chalid, dalam penyewaaan Terminal BBM diungkap jaksa.
- Akibatnya negara rugi RP2,9 triliun, sementara Riza Chalid sudah kabur ke luar negeri dan buron.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid kembali disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), jaksa mengungkap dugaan “permainan” Riza Chalid dalam pengaturan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pertamina, yang turut menyeret anaknya, Kerry Adrianto Riza, sebagai terdakwa.
Kerry Adrianto, yang disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, didakwa bersama lima terdakwa lainnya:
- Agus Purwono, eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Yoki Firnandi, eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa, mereka diduga:
- Mengatur dan memfasilitasi kerja sama antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak untuk penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak.
- Melakukan penunjukan langsung dan perubahan perjanjian (adendum) yang menyebabkan harga sewa terminal menjadi tidak wajar.
- Menyetujui pembayaran thruput fee dan pekerjaan tambahan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pertamina maupun anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga.
Baca juga: Rekam Jejak Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem, Gugatan Praperadilan Eks Mendikbud Ditolak
Minta Pertamina Sewa Terminal BBM Meski Tak Dibutuhkan
Jaksa menyebut bahwa sejak April 2012 hingga November 2014, pihak PT Pertamina (Persero) memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa Terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak. Padahal, terminal tersebut tidak dibutuhkan secara operasional oleh Pertamina.
“Pihak PT Pertamina (Persero) periode April 2012 sampai November 2014 telah memenuhi permintaan pihak Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina (Persero) menyewa Terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun PT Pertamina (Persero) tidak membutuhkan Terminal BBM tersebut,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Akibat transaksi tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang sangat besar. Jaksa menyebut total kerugian mencapai Rp2,9 triliun.
“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00,” jelasnya.
Kerugian itu berasal dari pengeluaran yang seharusnya tidak dilakukan oleh PT Pertamina maupun anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, dalam bentuk pembayaran thruput fee dan pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak.
“Yaitu pembayaran thruput fee dan/atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak,” ungkap jaksa.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari internal Pertamina dan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan dan penyewaan terminal BBM tersebut.
Riza Chalid Tersangka dan Masih Buron
Meski tidak duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini.
Namun hingga kini, aparat penegak hukum belum berhasil menahan Riza karena keberadaannya tidak diketahui.
Juru Bicara Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Riza Chalid telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan proses pencarian masih berlangsung.
Baca tanpa iklan