Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Franka Menangis di Sidang Nadiem: Pelukan, Air Mata, dan Doa Tak Putus

Franka menangis di sidang Nadiem. Di balik pelukan hangat, tersimpan luka dari kasus korupsi Rp1,98 triliun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Franka Menangis di Sidang Nadiem: Pelukan, Air Mata, dan Doa Tak Putus
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
PRAPERADILAN NADIEM - Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Makariem, Franka Franklin (kiri) bersama ayah mertuanya, Nono Anwar Makarim (kanan), di kursi pengunjung tampak emosional saat menghadiri sidang praperadilan status tersangka Nadiem terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Hakim dalam putusannya menolak gugatan praperadilan tim kuasa hukum terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim. 

Langkahnya sesekali terhenti karena dihampiri kerabat yang memberikan pelukan dan dukungan.

Tangisnya kembali pecah saat bertemu dengan orang-orang terdekat yang terus menyemangatinya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Proyek tersebut melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dengan total anggaran Rp9,3 triliun.

Dalam foto: Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025).
Dalam foto: Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). (Tribunnews.com/Jeprima)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti lain.

Berdasarkan hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun akibat pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan siswa.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Baca juga: Rekam Jejak Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem, Gugatan Praperadilan Eks Mendikbud Ditolak

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan oleh hakim, maka status tersangka Nadiem Makarim dinyatakan sah secara hukum. Konsekuensinya, Nadiem harus bersiap menjalani proses hukum lanjutan berupa sidang pemeriksaan pokok perkara dalam waktu dekat, sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana.

Selain Nadiem, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Jurist Tan (mantan staf khusus), Ibrahim Arief (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbud), dan Mulatsyah (eks Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran).

 

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas