Franka Menangis di Sidang Nadiem: Pelukan, Air Mata, dan Doa Tak Putus
Franka menangis di sidang Nadiem. Di balik pelukan hangat, tersimpan luka dari kasus korupsi Rp1,98 triliun.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Acos Abdul Qodir
Langkahnya sesekali terhenti karena dihampiri kerabat yang memberikan pelukan dan dukungan.
Tangisnya kembali pecah saat bertemu dengan orang-orang terdekat yang terus menyemangatinya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Proyek tersebut melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dengan total anggaran Rp9,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti lain.
Berdasarkan hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun akibat pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan siswa.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Baca juga: Rekam Jejak Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem, Gugatan Praperadilan Eks Mendikbud Ditolak
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan oleh hakim, maka status tersangka Nadiem Makarim dinyatakan sah secara hukum. Konsekuensinya, Nadiem harus bersiap menjalani proses hukum lanjutan berupa sidang pemeriksaan pokok perkara dalam waktu dekat, sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana.
Selain Nadiem, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Jurist Tan (mantan staf khusus), Ibrahim Arief (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbud), dan Mulatsyah (eks Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran).