Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar dan Peran 18 Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Libatkan si Raja Minyak Riza Chalid

Berikut 18 tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang juga seret nama Muhammad Riza Chalid dengan total kerugian negara

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Daftar dan Peran 18 Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Libatkan si Raja Minyak Riza Chalid
Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak". 

6. Edward Corne - Trader swasta

Peran: Menjadi perantara antara Pertamina dan pihak Riza Chalid Group dalam penjualan minyak mentah.

7. Sani Dinar Saifuddin - VP Crude Optimization Pertamina

Peran: Mengatur skema impor dan penjualan minyak mentah tanpa mekanisme tender yang transparan.

8. Dimas Werhaspati - Staf operasional RPE Group

Peran: Mengurus administrasi transaksi dan komunikasi dengan oknum pejabat Pertamina.

9. Gading Ramadhan Joedo - Pihak swasta

Rekomendasi Untuk Anda

Peran: Menjadi penghubung dan pengatur distribusi keuntungan antara pihak Pertamina dan swasta.

10. Alfian Nasution - Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina

Peran: Menyetujui penggunaan armada dan fasilitas distribusi tanpa prosedur resmi.

11. Hanung Budya Yuktyanta - Mantan Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina

Peran: Diduga membuka akses dan jaringan awal antara Pertamina dan Riza Chalid Group.

12. Toto Nugroho - Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Peran: Menyetujui kontrak penjualan produk kilang yang merugikan keuangan negara.

13. Dwi Sudarsono - Direktur Perencanaan & Pengembangan Bisnis Pertamina

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas