Setara di Mata Hukum, Hakim MK Tegaskan Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Perlu Izin Jaksa Agung
Arsul Sani berpendapat perlindungan hukum bagi jaksa memang penting, namun tidak boleh bersifat mutlak hingga menghalangi penegakan hukum
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:Jaksa bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum tanpa perlu izin Jaksa AgungDalam prinsip equality before the law, semua orang termasuk penegak hukum harus diperlakukan sama di hadapan hukumMK menilai tidak ada alasan untuk memberikan kekebalan hukum yang absolut kepada jaksa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa kini bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum tanpa perlu izin Jaksa Agung.
Jaksa Agung adalah pejabat negara yang memimpin Kejaksaan Republik Indonesia dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas penuntutan serta kebijakan penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga: Alasan Jaksa KPK Hadirkan Cewek-cewek Kosasih: Ungkap Aset dan Cegah Aksi Saling Jambak
Hal itu ditegaskan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) dalam putusan perkara 15/PUU-XXIII/2025, Kamis (16/10/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arsul Sani berpendapat perlindungan hukum bagi jaksa memang penting, namun tidak boleh bersifat mutlak hingga menghalangi penegakan hukum.
Jaksa adalah pejabat fungsional di bidang hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana, serta menjalankan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan jaksa, tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
"Berkaitan dengan perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum seharusnya diperlakukan sama di antara aparat penegak hukum," ujar Arsul saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
"Guna menciptakan prinsip persamaan di hadapan hukum termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum jaksa," sambungnya.
Ia menegaskan, dalam prinsip equality before the law, semua orang termasuk penegak hukum harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Baca juga: Jaksa Agung Tunjuk Riono Budisantoso Jadi Direktur Penuntutan Jampidsus, Ini Sosoknya
Karena itu, MK menilai tidak ada alasan untuk memberikan kekebalan hukum yang absolut kepada jaksa ketika diduga melakukan tindak pidana.
Mahkamah kemudian mengubah pendiriannya sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 55/PUU-XI/2013 yang sempat menyatakan ketentuan serupa konstitusional.
Dalam putusan baru ini, MK menegaskan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan atau tidak diberlakukan dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”
Adapun permohonan ini diuji oleh dua orang warga, Agus Setiawan dan Sulaiman. Serta Perhimpunan Pemuda Madani.
Baca tanpa iklan