Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setara di Mata Hukum, Hakim MK Tegaskan Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Perlu Izin Jaksa Agung

Arsul Sani berpendapat perlindungan hukum bagi jaksa memang penting, namun tidak boleh bersifat mutlak hingga menghalangi penegakan hukum

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Setara di Mata Hukum, Hakim MK Tegaskan Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Perlu Izin Jaksa Agung
Tribunnews.com/Reza Deni
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JAKSA - Hakim MK Arsul Sani berbicara kepada pers seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). Arsul Sani berpendapat perlindungan hukum bagi jaksa memang penting, namun tidak boleh bersifat mutlak hingga menghalangi penegakan hukum. 

Ringkasan Berita:Jaksa bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum tanpa perlu izin Jaksa Agung
 
Dalam prinsip equality before the law, semua orang termasuk penegak hukum harus diperlakukan sama di hadapan hukum
 
MK menilai tidak ada alasan untuk memberikan kekebalan hukum yang absolut kepada jaksa

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa kini bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum tanpa perlu izin Jaksa Agung.

Jaksa Agung adalah pejabat negara yang memimpin Kejaksaan Republik Indonesia dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas penuntutan serta kebijakan penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Alasan Jaksa KPK Hadirkan Cewek-cewek Kosasih: Ungkap Aset dan Cegah Aksi Saling Jambak

Hal itu ditegaskan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) dalam putusan perkara 15/PUU-XXIII/2025, Kamis (16/10/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arsul Sani berpendapat perlindungan hukum bagi jaksa memang penting, namun tidak boleh bersifat mutlak hingga menghalangi penegakan hukum.

Jaksa adalah pejabat fungsional di bidang hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana, serta menjalankan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan jaksa, tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

"Berkaitan dengan perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum seharusnya diperlakukan sama di antara aparat penegak hukum," ujar Arsul saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

"Guna menciptakan prinsip persamaan di hadapan hukum termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum jaksa," sambungnya. 

Ia menegaskan, dalam prinsip equality before the law, semua orang termasuk penegak hukum harus diperlakukan sama di hadapan hukum. 

Baca juga: Jaksa Agung Tunjuk Riono Budisantoso Jadi Direktur Penuntutan Jampidsus, Ini Sosoknya

Karena itu, MK menilai tidak ada alasan untuk memberikan kekebalan hukum yang absolut kepada jaksa ketika diduga melakukan tindak pidana.

Mahkamah kemudian mengubah pendiriannya sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 55/PUU-XI/2013 yang sempat menyatakan ketentuan serupa konstitusional. 

Dalam putusan baru ini, MK menegaskan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan atau tidak diberlakukan dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”

Adapun permohonan ini diuji oleh dua orang warga, Agus Setiawan dan Sulaiman. Serta Perhimpunan Pemuda Madani.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas